TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mohamad Laskur, pemuda Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulahnya yang menghina wartawan melalui media sosial facebook.
Ia diadukan sejumlah jurnalis yang ada di Kabupaten Tuban akibat komentar keras berbau hinaan yang ditulis melalui akun facebooknya, Raden Kanjeng. Di dalam kolom komentar pada grup facebook Jaringan Informasi Tuban (Jitu) itu, ia dianggap merendahkan profesi dengan menghina atau mencaci-maki profesi sebagai wartawan pada sebuah pemberitaan, Sabtu (8/12/2018) lalu.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Adapun komentar pria asal Desa Maindu, Kecamatan Montong yaitu menyebut wartawan p***k. Diikuti komentar selanjutnya dengan nada ujaran kebencian.
Usai menjalani pemeriksaan dan pemberian keterangan dari pihak kepolisian, dirinya mengaku menyesal dan memohon permintaan maaf karena telah berkomentar berbau hujatan. Saat proses penyelidikan, Mohamad Laskur menyatakan minta maaf. Dia mengaku khilaf telah berkomentar menghina wartawan.
"Saya minta maaf, saya berjanji tidak mengulangi lagi," sesalnya usai diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Tuban, Selasa (11/12).
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Pria yang pernah menjadi TKI itu pun turut mengajak netizen untuk cerdas dalam bermedia sosial. "Hati-hati bermedia sosial, jangan pernah menghina siapapun, sekali lagi saya minta maaf," ujar pelaku didampingi anggota keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Purwanto membenarkan bahwa pelaku telah mengaku bersalah telah melakukan hinaan kepada wartawan di sebuah akun Facebook. "Pelaku mengaku banyak beban pikiran, sehingga dia melampiaskan kepada wartawan. Tapi sudah minta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Kasat di Mapolres.
Sementara itu, perwakilan wartawan, Sri Wiyono meminta semua netizen agar bijak menggunakan media sosial. "Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa setiap ujaran yang kita lakukan di media sosial ada konsekuensi hukumnya, kita sudah memaafkan pelaku," tutup Ono sapaan akrabnya. (gun/ahm/ian)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News