KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri kembali meraih prestasi yang membanggakan. Kali ini, penghargaan tentang Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Penghargaan diserahkan di Auditorium TVRI Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Tak dapat dipungkiri bahwa raihan prestasi ini berkat kerja keras dari seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kediri.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Kabupaten Kediri mendapatkan nilai nilai 99.4, sehingga menempati peringkat ketiga dari 199 Pemerintah Kabupaten di Indonesia yang dinilai ORI. Bersama 62 kabupaten lainnya, Kabupaten Kediri masuk zona hijau, yakni, kepatuhan tinggi dengan nilai 80.01 -100.
Zonasi Kabupaten Kediri ini mengalami peningkatan yang signifikan, di mana pada tahun 2017 berada di zona merah, namun kini menempati zona hijau di peringkat ketiga. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Krisna Setiawan, S.A.P, M.Si mengatakan, hal ini tak lepas dari upaya pembenahan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standar nilai kepatuhan ORI .
"Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI ini mengindikasikan bahwa kualitas standar pelayanan publik di Pemkab Kediri semakin baik. Tentu kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik yang merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai informasi, penilaian oleh Ombudsman RI terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berpedoman pada Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008. Dalam penelitian ini, ORI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan bertujuan mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakstandar pelayanan. Tahun 2018 ini penilaian dilakukan pada 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Provinsi, 49 Pemerintah Kota dan 199 Pemerintah Kabupaten. (adv/kominfo/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News