NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelakunya adalah Koirul Anas (29), warga Madiun yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Watualang, Ngawi.
Berdasarkan rilis Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (13/12), peristiwa tersebut berawal saat Sudjono (61), warga Dusun Krajan, Desa Watualang, Ngawi yang berniat memasukkan anaknya (Rio) untuk menjadi PNS. Ternyata keinginan Sudjono terdengar oleh Koirul Anas yang notabene bertetangga.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Mendengar hal tersebut, Koirul Anas berinisiatif menemui Sudjono sekitar bulan Agustus 2017 lalu. Ia menjanjikan dapat membantu Rio agar dimasukkan sebagai PNS di kantor Kemenkumham.
Saat itu tersangka mengatakan bahwa dia mempunyai jaringan di kantor Kemenkumham. Mendengar ucapan Koirul Anas, akhirnya Sudjono terlena dan percaya.
Selanjutnya, Koirul Anas meminta kepada Sudjono agar menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin. Pertama kali korban menyerahkan seratus juta rupiah. Selanjutnya jeda berapa waktu, Koirul Anas kembali meminta uang pelicin seratus juta lagi dan yang terakhir sebanyak dua puluh lima juta rupiah pada bulan Februari 2018. Pemberian ini dikuatkan dengan kwitansi bermaterai yang ditandatangani tersangka.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
"Tersangka sebanyak tiga kali menerima uang dari korban dan terakhir pada bulan Februari 2018 dengan bukti kwitansi," jelas AKP. M. Indra Nadjib Kasatreskrim Polres Ngawi.
Ternyata, setelah Rio mengikuti tes penerimaan CPNS beberapa waktu lalu, ia tidak diterima. Dari sini, tersangka mulai sulit dihubungi serta jarang berada di rumah istrinya.
Sudjono baru menyadari bahwa dia ditipu oleh tetangganya tersebut. Ia pun langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Ngawi. Setelah mencari keberadaan tersangka yang selalu menghjilang, akhirnya pada hari Rabu (12/12) Koirul Anas berhasil diamankan di rumahnya di Madiun.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
"Setelah kita tunggu, ternyata sewaktu tersangka berada di rumahnya (Madiun) langsung kita amankan," pungkas Kasatreskrim.
Saat ini tersangka harus meringkuk di tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Tersangka terancam dengan pasal 378 KUHP sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News