BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Patroli rutin yang digelar Polsek Geger, Polres Bangkalan, berhasil mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Patroli rutin ini digelar di daerah yang dikenal memiliki kerawanan tinggi.
Sebenarnya patroli yang digelar belum terlalu malam, yakni sekitar pukul 20.30 WIB di jalan Raya Banyoneng Dejeh, Dusun Banyoneng Dejeh. Saat itu patroli melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, ditemukan senjata tajam sejenis pisau pada orang tersebut.
Baca Juga: Marak Korban Jerat Benang di Suramadu, PMII UTM Tuding Polres Bangkalan Tak Beri Rasa Aman
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah," jelas Kapolres AKBP Boby P. Tambunan yang dihubungi melalui Kabag Humas Polres Bangkalan
Orang tersebut dimanankan beserta barang bukti ke Polsek Geger untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan Kapolsek Geger AKP Bidaruddin mengamakan sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 37 cm terbuat dari besi bergagang kayu berwarna coklat lengkap dengan selongsongnya dari kulit warna coklat. (uzi/ns)
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News