PACITAN, BANGSAONLINE.com - Belasan ribu kepingan KTP elektronik rusak serta KTP reguler dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan, Senin (17/12).
Menurut Supardianto, Kepala Dispendukcapil Pacitan, jumlah kepingan KTP yang dimusnahkan tercatat sebanyak 15.300 keping. "Semua itu KTP yang rusak dan selama ini tersimpan di gudang. Sebagaimana amanah regulasi, KTP tersebut dipotong dan dibakar," ujarnya di sela-sela kegiatan pemusnahan KTP.
Baca Juga: Dinkes Pacitan Lacak Semua Personel di Dispendukcapil Terduga ODP
Menurut Supardianto, pemusnahan KTP rusak itu juga bertujuan untuk menghindari segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Pacitan Widi Sumardji yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan. Termasuk ada bukti berita acara tertulis mengenai jumlah yang dimusnahkan tersebut. "Memang ketentuannya selain dipotong, juga harus dibakar. Dan amanah itu sudah dilaksanakan Dispendukcapil secara benar sesuai ketentuan aturan," jelas Widi. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News