SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tujuh warga negara (WN) Tiongkok pelaku judi daring di Surabaya. Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Senin mengatakan tujuh warga Tiongkok yakni satu wanita dan enam pria berinisial ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ, dan GG.
"Tujuh tersangka ditangkap 14 November 2018 di Surabaya. Dari laporan masyarakat, WN Tiongkok itu melaksanakan kegiatan pembelian beberapa barang elektronik untuk kegiatan judi," kata Arman.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Setelah ditelusuri bersama Imigrasi, diketahui ketujuh WN Tiongkok pelaku judi lotre itu hanya mempunyai visa untuk kunjungan wisata.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka adalah melakukan judi di laman Http://aaa.pcddvip.net:8001/admin dengan mencari pelanggan melalui permainan berbahasa Tiongkok.
"Apabila ada teman yang tertarik dan suka, mereka berteman kemudian diajak untuk masuk laman dan memutar uang di dalam media daring itu," ujarnya.
Baca Juga: Ibu yang Tega Buang Bayi di Atap Rumah Ditangkap Polsek Tambaksari
Selain itu, para pelaku kalau mau memutar judi daring dengan memutarnya lewat proyektor dan ditransfer ke masing-masing laptop sehingga bisa melihat siapa saja yang masuk dan membayar.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 yuan atau Rp 10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," ucapnya.
Kemudian dari hasil judi itu, mereka menarik uang dari pelanggan yang kesemuanya orang Tiongkok dan disimpan untuk selanjutnya digunakan sesuai apa yang diinginkan.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Arman mengungkapkan ketujuh pelaku rata-rata tamatan SMA di Tiongkok. Sementara untuk masuk ke Indonesia mereka mengaku dibawa seseorang dengan tujuan memutar laman dengan judi daring karena di Tongkok dilarang.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 barang bukti antara lain, laptop, uang, proyektor, wifi, telepon selular. "Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya. (ana/ian)
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News