SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proyek terlambat tuntas di Sidoarjo bukan hanya proyek-proyek yang didanani APBD 2018. Pembangunan gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Arta di Jl A Yani juga molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Pembangunan gedung kantor bank berstatus BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Sidoarjo itu dikerjakan oleh PT Yang Andalan Utama (YAU). Nilai kontraknya mencapai Rp 13,8 miliar dengan jangka waktu pengerjaan selama 240 hari.
Baca Juga: Pembangunan Jembatan Bailey Dimulai, DPUBMSDA Sidoarjo Targetkan Rampung 6 Hari
Harusnya proyek ini rampung tanggal 28 Desember 2018. Tapi sampai sekarang, proyek baru berjalan sekitar 85 persen.
Beberapa waktu terkahir, memang terlihat pekerjaan proyek pembangunan gedung tujuh lantai itu dikebut. Selain banyak pekerja, pengerjaan juga terus dilakukan sampai larut malam.
Namun melihat kondisinya, tidak mungkin rampung sesuai tanggal yang ditentukan. "Memang, tidak cukup waktu untuk selesai tanggal tersebut," kata Imam Sugiri, bos PT YAU saat ditanya tentang proyek ini, Rabu (26/12).
Baca Juga: Diduga Makan Jalan, Proyek Plengsengan di Sidoarjo Dikeluhkan Warga
Menurutnya, ada tambahan waktu selama 55 hari dalam pengerjaan ini. Pihaknya mengaku akan memaksimalkannya, agar proyek segera tuntas.
"Harapan saya bisa selesai akhir Januari, bareng peringatan HUT Kabupaten Sidoarjo," ujar pengusaha yang juga menjabat ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Sidoarjo tersebut.
Menurut dia, tambahan waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan. Alasannya, ada beberapa perubahan dalam proyek ini dari perencanaan awalnya.
Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sidoarjo Betonisasi 20 Ruas Jalan Desa Tahun 2024
Di antaranya, perubahan pondasi karena dalam perencanaan awal tidak sesuai lokasi. Disebutnya, butuh waktu sekitar satu bulan dalam perubahan perencanaan itu.
Kemudian, perencanaan luasan gedung juga memakan sempadan jalan sehingga harus diubah. Luasan gedung diperkecil, namun ketinggian ditambah. "Awalnya lima lantai, karena persoalan itu kemudian diubah jadi tujuh lantai," urai Imam Sugiri.
Perubahan ini memakan waktu sekitar dua bulan. Sehingga pihak penggarap, dikatakannya, total kehilangan waktu sekitar 110 hari akibat adanya perubahan-perubahan tersebut.
Baca Juga: Betonisasi Jalan Banjarsari-Damarsih, Bupati Sidoarjo Berharap Mobilitas Warga Lancar
Dari hitung-hitungan itu, PT YAU mengajukan permohonan tambahan waktu 90 hari kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian dilanjutkan ke Direksi BPR Delta Arta. Tapi pengajuan itu hanya di-ACC selama 55 hari.
Karena proyek ini sejak awal didampingi TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat-Daerah) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menurut Imam Sugiri, kondisi-kondisi yang terjadi itu juga selalu disampaikan ke TP4D.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengakui bahwa sejumlah proyek di Sidoarjo yang didampingi TP4D mengalami keterlambatan. Termasuk proyek pembangunan gedung BPR Delta Arta.
Baca Juga: Proyek Betonisasi Ruas Jalan di Candi Sidoarjo Capai 36 Persen
"Proyek itu mengalami beberapa perubahan, sehingga layak mendapat perpanjangan. Dan hal tersebut sudah sesuai ketentuan," kata jaksa yang menjabat sebagai Ketua TP4D Sidoarjo ini.
Beda dengan beberapa proyek lain, yang malah direkomendasikan oleh TP4D untuk dihentikan kontraknya. Karena keterlambatan terjadi tanpa ada perubahan perencanaan dan tanpa alasan yang bisa diberikan perpanjangan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News