SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggedok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Jumat (28/12).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Fatchullah mengatakan pihaknya menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh eksekutif.
Baca Juga: Resmikan Gedung Sekber PHDI, Pj Gubernur Jatim Ajak Umat Hindu Jaga Kondisivitas Pilkada
Adapun masukannya yaitu, semangat Raperda ini dibuat untuk penguatan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan penyidik pegawai negeri sipil Provinsi Jatim dalam menegakkan Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub). Baik penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun pendanaan.
"Kami berharap agar raperda ini, tidak hanya berpotensi untuk menguatkan kewenangan Satpol PP dan Penyidik pegawai negeri sipil. Melainkan juga meningkatkan kapasitas SDM dan profesionalitas setiap Satpol PP," tegasnya.
Lebih lanjut Fatcullah yang juga anggota komisi A DPRD Jatim, dengan adanya Perda ini Fraksi PKB berharap agar ego sektoral perangkat daerah yang seolah menegasikan kewenangan satpol PP untuk menegakkan perda, dan perkada tidak muncul lagi.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Sebab dalam regulasi sudah dijelaskan, bahwa Satpol PP merupakan satu-satunya perangkat daerah yang memperoleh kewenangan atribusi dari undang-undang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda, dan perkada. Serta untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara juru bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Bambang Juwono mengatakan fraksi PDIP menyambut gembira dengan disahkan perda ini. Karena perda ini dibuat untuk memperkuat kewenangan Satpol PP dan penyidik pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan Perda dan pergub.
"Sebanyak apapun dan sebagus apapun perda yang akan kita hasilkan, pada akhirnya akan berpulang pada keberanian penegak perda untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Maka itu, pihaknya meminta agar perda ini menjadi tonggal awal bagi satpol PP untuk berani tegas terhadap semua pelanggaran yang ada. "Ingat bertindak dalam menegakkan perda dan pergub sesuai hati nurani, dengan penuh kejujuran, untuk membela bangsa, dan negara," harapnya.
Sementara itu Gubernur Jatim, Soekarwo berterima kasih atas pembahasan dan masukan Raperda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi peraturan daerah (Perda). Perda yang telah disetujui tersebut akan memberikan penguatan kepada Satpol PP Prov. Jatim sebagai ujung tombak penegakan perda.
Sedangkan cakupan wilayah dan kewenangan Pemprov Jatim sangat luas, selain kewenangan yang sudah ada juga adanya tambahan kewenangan pada bidang kelautan, kehutanan, energi dan SDM serta pendidikan. “Kondisi tersebut memberikan tambahan kewenangan dan regulasi baru yang harus diimbangi dengan kesiapan Satpol PP baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” ujarnya.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Pakde Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim Soekarwo berharap, bahwa materi yang telah diatur dalam perda ini cukup komperhensif. Oleh karenanya besar harapan agar Satpol PP dapat menjadi lembaga penegak perda dan perkada yang dapat diandalkan. Terutama, dalam mengatasi penyimpangan di lapangan dengan cara-cara yang lebih humanis, tanpa kekerasan, tetapi berhasil guna dan berdaya guna. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News