TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Trenggalek mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Desa Sumbergayam pada 8 Desember 2018 lalu.
Melalui konferensi pers yang di gelar hari ini, Senin (31/12), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra mengungkapkan, bahwa pelaku pencurian berinisial AW berhasil diringkus jajarannya pada 26 Desember 2018, di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Andi Wiyanto dengan alamat Desa Karanganyar Kecamatan Pule telah berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara untuk korban atas nama Nurul Habibah dengan alamat Desa Sumbergayam Kecamatan Durenan," ungkapnya, Senin (31/12).
Menurut Didit, pelaku melakukan aksinya di malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara melompat, kemudian menggasak uang senilai 4 juta rupiah dan satu buah handphone. Total kerugian korban di perkirakan mencapai lima juta seratus ribu rupiah.
Masih menurut Didit, pelaku merupakan penjahat kambuhan atau residivis. Pelaku sendiri melalui pengakuannya di hadapan penyidik telah dua kali melakukan pencurian. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni uang hasil kejahatan yang masih tersisa Rp 300 ribu, dan satu buah tas selempang warna hitam.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
"Atas perbuatannya pelaku di kenai pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News