TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menggelar kegiatan Jaksa Menyapa dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di Ruang Siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5/2021).
Kegiatan yang digelar secara live talkshow ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Trenggalek yakni Kasi Intelijen Basuki Arif Wibowo, S.H., M.Hum., dan Jaksa Fungsional Susianik, S.H. Talkshow ini sebagai upaya memberikan pemahaman tentang restorative justice kepada masyarakat.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Oktober 2024
Basuki menyampaikan, keadilan restoratif atau restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.
Semenjak berlakunya perja tersebut, lanjutnya, Kejari Trenggalek sudah menyelesaikan sejumlah perkara berdasarkan restorative justice. Antara lain, perkara atas nama Agung Dwi Marta atas pasal penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Tidak semua perkara ending-nya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat," jelasnya.
Beberapa syarat tersebut, kata dia, di antaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, serta ada dukungan dari masyarakat. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News