TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pencurian dompet dengan inisial F, akhirnya dibebaskan dari jerat hukum setelah mendapatkan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kepala Kejari Trenggalek Dr. Masnur S.H, MHum, MH yang didampingi Kasi Intel Basuki Arif Wibowo, SH, MH dan Kasi Pidum Fajar Nurhesdi, SH dalam keterangannya mengatakan, penghentian penuntutan perkara terhadap terdakwa F didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 dan huruf E angka 2a Surat Edaran Jaksa JAM PIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
"Jadi, berdasarkan keadilan restoratif, menurut pertimbangan penuntut umum, setelah dilakukan ekspose di depan Jampidum dan mendapat persetujuan, kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri dapat melakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Masnur di gedung Kejari Trenggalek, Jumat (22/4/2022).
Masnur melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada terdakwa masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sedangkan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan disangka melakukan tindak pidana pencurian serta melanggar Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Adapun ancaman pidana penjara yang diberikan pada terdakwa disebutnya paling lama 5 tahun. Sementara kerugian akibat dari perbuatan terdakwa di atas Rp2.500.000.
Masnur kemudian menjelaskan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice ini bisa diberikan pada terdakwa karena sebelumnya antara terdakwa dan korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian.
Perdamaian itu sendiri dilakukan keduanya dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II. "Di mana pihak tersangka telah mengganti uang yang telah diambil tersangka sejumlah Rp5.400.000,- dengan cara diangsur," jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
"Untuk tunai pada tanggal 12 April 2022 sebesar Rp3.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp2.400.000,- akan diangsur setiap bulannya sebesar Rp200.000," tambahnya.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi S.H menerangkan kronologi pencurian dompet yang dilakukan oleh terdakwa F.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa diajak oleh saksi Siti Nur Khabibah ke toko saksi korban Anis Risana di Dusun Tanggung, Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dengan tujuan untuk mengantarkan pesanan kue.
Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
"Sesampai di toko tersebut, saksi masuk ke dalam toko dan ditemui oleh korban, sementara terdakwa berada di luar. Setelah beberapa saat, selanjutnya terdakwa memanggil-manggil saksi untuk diajak pulang," kata Fajar.
"Tetapi saksi tidak mendengar, kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dan menghampiri saksi," sambungnya.
Ketika terdakwa masuk ke dalam toko tersebut kemudian terdakwa melihat dompet warna coklat milik korban yang terletak di atas meja kasir.
Baca Juga: Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Tanpa izin pemilik dompet, terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dengan tujuan untuk dimilikinya. Setelah berhasil mengambil dompet tersebut, terdakwa keluar dan menunggu saksi di luar.
Setelah saksi menyelesaikan urusannya, selanjutnya terdakwa dan saksi pulang ke rumah masing-masing.
Selanjutnya ketika terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa lalu membuka dompet yang telah diambilnya dan didalam dompet tersebut berisi uang sebanyak Rp5.400.000.
Baca Juga: Bupati Trenggalek Launching TGX Southern Paradise
Uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa sejumlah 2 juta dan digunakan untuk membayar hutang kepada temannya yang berada di Kalimantan Timur melalui transfer di BRI Link Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
"Sedangkan sisanya Rp3.400.000 juga digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang kepada 11 orang penagih dari koperasi mingguan," urainya.
Fajar menyebut kerugian yang diderita oleh korban seluruhnya mencapai Rp5.400.000. (man/ari)
Baca Juga: Ketua TP PKK Trenggalek Sampaikan Pentingnya Silaturahmi saat Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News