TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah, mengatakan sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi itu telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.
"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sementara untuk sidang hari ini, pihaknya juga menghadirkan tiga orang saksi dari masing-masing orang tua korban.
Darfiah lalu menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau ustadz di salah ponpes di Kecamatan Pule. Awalnya terdakwa mendoktrin sekaligus meminta pada anak didiknya agar mematuhi apa pun permintaan dari gurunya.
Baca Juga: Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi
"Jadi anak-anak ini juga, apa pun yang dilakukan terdakwa semuanya diam. Tidak ada reaksi juga, tidak ada melawan, karena sudah didoktrin harus nurut pada ustadz," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa memanggil anak didiknya untuk selanjutnya diajak ke sebuah ruangan yang sepi, baik itu di ruang kelas atau ruang guru. Setelah berada di ruangan yang sepi, terdakwa kemudian melancarkan aksi pencabulannya dengan meremas payudara korban serta menciumnya. "Cuma sebatas itu (yang dilakukan terdakwa)," terangnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Dituding Remas Payudara, Kuli Panggul di Pasar UKA Benowo Surabaya Dikeroyok hingga Tewas
"Walaupun cuma cabul saja, ancaman hukumnya itu tinggi hingga 15 tahun," pungkasnya. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News