TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuhan tukang becak ke Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (7/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi, S.H., membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka inisial T tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
"Ya benar, hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tukang becak," kata Fajar di ruang kerjanya.
Lebih detail, Fajar menerangkan bahwa pada 19 Agustus 2021 yang lalu Kejari Trenggalek telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dari Kepolisian Resor Trenggalek. Selanjutnya, pada 26 Agustus 2021 Kejari Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor Trenggalek, dan kini Kejari Trenggalek melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sementara pasal yang dikenakan pada pelaku pembunuhan adalah 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya, tukang becak inisial TKR, warga Kelurahan Surodakan meregang nyawa akibat dibabat dengan sebilah sabit oleh rekan seprofesinya pada Juli silam. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan ATM Bank Jatim yang letaknya berada di sebelah selatan Kantor Pemerintah Kabupaten Trenggalek. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News