SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ery Estradah (28), warga Dusun Sambiroto RT 15 RW 03 Desa Sambi Bulu, Kecamatan Taman, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dan 60 butir ekstasi.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan seorang yang kesehariannya bekerja sebagai satpam tersebut bermula dari informasi yang didapat. "Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi atau pengembangan dari tersangka lain yang sudah kami amankan sebelumnya," ucapnya, Selasa (1/1).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebelumnya, pihak Satreskoba dan anggotanya melakukan pengintaian beberapa hari setelah berhasil melacak tersangka. "Saat tersangka berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka, kemudian kami gelandang ke Mapolresta," terangnya.
Tidak hanya tersangka yang dibawa ke Mapolresta, sejumlah barang bukti empat poket sabu, 30 butir ekstasi warna pink, dan 30 butir ekstasi warna hijau juga diamankan. "Kepada petugas, barang itu dia ambil melalui sistem ranjau di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan oleh Debi (DPO)," terangnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku sering menjual narkoba tersebut ke pelanggannya juga menggunakan sistem ranjau, salah satunya kepada tersangka Gindrong yang sudah diamankan petugas sebelumnya. "Dari Gindrong itulah, tersangka berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News