Mahkamah Partai PPP Putuskan SDA Ketua Umum, Romi Sekjen yang Sah

Mahkamah Partai PPP  Putuskan SDA Ketua Umum, Romi Sekjen yang Sah Suryadharma Ali bersama KH Maimun Zubair dalam acara PPP. Foto: vivanews.com

JAKARTA(BangsaOnline) Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan () telah melakukan sidang penyelesaian kasus pertikaian di antara dua kubu pimpinan, yakni Emron Pangkapi-Romahurmuziy Cs dengan Suryadharma Ali. Salah satu putusan sela dari sidang mahkamah partai itu adalah pengurus DPP yang resmi adalah yang orang yang terpilih pada Muktamar VII di Bandung 2011 lalu.

"Dalam putusan sela, Pengurus DPP adalah satu, yaitu Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen," kata Chozin Chumaidy, Ketua Mahkamah DPP di kantornya, Kamis 25 September 2014.

Ia menjelaskan, semua kebijakan dan kegiatan partai tingkat nasional, hanya sah bila dilakukan oleh pengurus harian DPP yang diputuskan pada Muktamar VII di Bandung, yakni di bawah kepemimpinan SDA dan Rommy selaku Sekjen. Kepada dua kubu yang bertikai juga diminta untuk Ishlah atau berdamai.

"Selama belum diputus, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian DPP yang ditetapkan di Muktamar VII di Bandung," katanya.

Ia menambahkan, bahwa putusan sela mahkamah partai itu bersifat final dan mengikat, karena mereka memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam konstitusi partai.

"Kepada pihak yang berselisih dan semua pengurus serta anggota agar menaati dan mematuhi putusan ini," katanya.

Mahkamah Partai juga memutuskan agar mereka Islah atau berdamai."Kami menetapkan putusan sela, yaitu meminta kedua pihak yang berselisih agar melakukan Islah," kata Chozin Chumaidy.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PPP Gelar Reses

Permohonan penyelesaian konflik internal itu diajukan oleh sejumlah pengurus DPW dan pengurus DPP . Di antaranya adalah Emron Pangkapi, Ketua Umum DPP dan Romahurmuziy, Sekjen sebagai pemohon I. Kemudian pemohon II, beberapa Ketua DPP yaitu Moh. Arwani Thomafi, Zainut Tauhid Sa'adi dan Ahmad Yani. Sekretaris Majelis Pakar, KH Madjid Kamil Maemun yang juga Ketua DPC Rembang, Jawa Tengah.

Pemohon III, Ketua DPW Kalimantan Tengah Norhasanah dan sekretarisnya Awaludin Noor. Para Pemohon IV, Ketua DPW Kaltim, Rusman Ya'qub dan sekretarisnya Gamalis. Para pemohon V, yaitu Ketua DPW Jateng Arief Mudatsir Mandan, Sekretaris Suryanto.
Berikut putusan sela mahkamah partai :

1. Pengurus harian DPP selaku eksekutif di tingkat nasional adalah pengurus harian yang disusun personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII tahun 2011 di Bandung.

2. Semua kebijakan dan kegiatan partai tingkat nasional hanya sah apabila dilakukan oleh pengurus harian DPP sebagaimana yang diputuskan pada Muktamar VII.

3. Selama belum diputus terhadap pokok permohonan yang diajukan para pemohon agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian yang ditetapkan pada Muktamar VII.

4. Memerintahkan kepada para pihak yang berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam surat pernyataan Majelis Syari'ah DPP tanggal 22 September 2014. Dan membentuk kepanitian dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII.

5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan untuk menaati dan mematuhi putusan ini.

"Artinya kembali kepada DPP adalah satu. Yaitu Ketua Umum DPP adalah Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy,".

"Keputusan Mahkamah partai bersifat final dan mengikat sebagaimana diamanatkan AD-ART ". (ren)

Sumber: vivanews.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO