JAKARTA(BangsaOnline) Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) telah melakukan sidang penyelesaian kasus pertikaian di antara dua kubu
pimpinan, yakni Emron Pangkapi-Romahurmuziy Cs dengan Suryadharma Ali. Salah
satu putusan sela dari sidang mahkamah partai itu adalah pengurus DPP yang
resmi adalah yang orang yang terpilih pada Muktamar VII PPP di Bandung 2011
lalu.
"Dalam putusan sela, Pengurus DPP PPP adalah satu, yaitu Suryadharma Ali
sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen," kata Chozin Chumaidy,
Ketua Mahkamah DPP PPP di kantornya, Kamis 25 September 2014.
Ia menjelaskan, semua kebijakan dan kegiatan partai tingkat nasional, hanya sah
bila dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP yang diputuskan pada Muktamar VII
PPP di Bandung, yakni di bawah kepemimpinan SDA dan Rommy selaku Sekjen. Kepada
dua kubu yang bertikai juga diminta untuk Ishlah atau berdamai.
"Selama belum diputus, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan
kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus harian DPP PPP
yang ditetapkan di Muktamar VII di Bandung," katanya.
Ia menambahkan, bahwa putusan sela mahkamah partai itu bersifat final dan
mengikat, karena mereka memiliki kewenangan sesuai yang diatur dalam konstitusi
partai.
"Kepada pihak yang berselisih dan semua pengurus serta anggota agar
menaati dan mematuhi putusan ini," katanya.
Mahkamah Partai PPP juga memutuskan agar mereka Islah atau berdamai."Kami menetapkan putusan sela, yaitu meminta kedua pihak yang berselisih agar melakukan Islah," kata Chozin Chumaidy.
Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PPP Gelar Reses
Permohonan penyelesaian konflik
internal itu diajukan oleh sejumlah pengurus DPW dan pengurus DPP PPP. Di
antaranya adalah Emron Pangkapi, Ketua Umum DPP PPP dan Romahurmuziy, Sekjen
sebagai pemohon I. Kemudian pemohon II, beberapa Ketua DPP PPP yaitu Moh.
Arwani Thomafi, Zainut Tauhid Sa'adi dan Ahmad Yani. Sekretaris Majelis Pakar,
KH Madjid Kamil Maemun yang juga Ketua DPC Rembang, Jawa Tengah.
Pemohon III, Ketua DPW Kalimantan Tengah Norhasanah dan sekretarisnya Awaludin
Noor. Para Pemohon IV, Ketua DPW Kaltim, Rusman Ya'qub dan sekretarisnya
Gamalis. Para pemohon V, yaitu Ketua DPW Jateng Arief Mudatsir Mandan, Sekretaris
Suryanto.
Berikut
putusan sela mahkamah partai PPP:
1. Pengurus harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah
pengurus harian yang disusun personalianya sesuai hasil keputusan Muktamar VII
PPP tahun 2011 di Bandung.
2. Semua kebijakan dan kegiatan partai tingkat nasional hanya sah apabila
dilakukan oleh pengurus harian DPP sebagaimana yang diputuskan pada Muktamar
VII.
3. Selama belum diputus terhadap pokok permohonan yang diajukan para pemohon
agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan
yang dilakukan oleh pengurus harian yang ditetapkan pada Muktamar VII.
4. Memerintahkan kepada para pihak yang berselisih untuk melakukan ishlah
sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam surat pernyataan Majelis Syari'ah DPP
PPP tanggal 22 September 2014. Dan membentuk kepanitian dan menetapkan waktu
penyelenggaraan Muktamar VIII.
5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan
simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.
"Artinya kembali kepada DPP PPP adalah satu. Yaitu Ketua Umum DPP adalah
Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy,".
"Keputusan Mahkamah partai bersifat final dan mengikat sebagaimana
diamanatkan AD-ART PPP". (ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News