SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo mengamankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Adalah Joko Ariyanto (32), bapak satu anak warga Kwadengan RT 2/RW 1, Lemahputro, Sidoarjo, dibekuk pada saat menunggu temanya di depan Minimarket Desa Wonokasian, Wonoayu, Senin (31/1).
Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengungkapkan, tersangka merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima polisi. "Kita dapat informasi bahwa tersangka sering membeli barang haram berupa serbuk kristal jenis sabu-sabu," cetus dia, Sabtu (5/1).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskoba langsung bergerak melakukan pemantauan tersangka. Polisi melihat tersangka sedang duduk-duduk di depan Minimarket. "Kita curiga tersangka usai melakukan transaksi, sehingga kita lakukan penggeledahan," terang Sugeng.
Kecurigaan anggota Satreskoba ternyata benar. Polisi berhasil mendapatkan satu poket sabu seberat 0,55 gram. "Sabu-sabu itu dibungkus dengan tisu dan dimasukkan bungkus rokok dan disimpan di sakunya," terang Sugeng.
Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Masih kata Sugeng, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka mengaku jika rencananya barang haram tersebut hendak dikonsumsi dengan rekannya yang bernama Andik (DPO). Barang haram serbuk kristal jenis sabu-sabu itu baru saja dibeli dengan cara ranjau di Desa Prasung, Buduran.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Ia beli Rp 400 ribu. Uang hasil patungan dengan Andik," terangnya.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kami dan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo akan mencari bandar atau pemasok barang haram serbuk kristal jenis sabu-sabu agar di wilayah hukum Sidoarjo sampai bersih dari narkoba," pungkas Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Suggeng Purwanto. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News