GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada suasana berbeda dalam pelantikan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya di ruang Mandala Bhakti Praja, Rabu (9/1). Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang memimpin pelantikan meminta agar Andhy mengambil air wudlu di kamar mandi ruang pelantikan setempat. Andhy pun langsung mengambil air wudlu dikawal ajudan Bupati.
Bupati kemudian melantik Andhy Hendro Wijaya menjadi Sekda Gresik menggantikan Kng. Djoko Sulistiohadi yang pensiun. Pelantikan dihadiri ratusan undangan pejabat, perwakilan perusahaan, dan petinggi partai. Juga hadir Ketua DPRD H. Ahmad Nurhamim, Wabup Moh. Qosim, mantan Sekda Moch Nadjib, Kng. Djoko Sulistio Hadi, Bambang Isdianto, dan Pj Sekda Nadlif.
Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79
"Jika saya melanggar siap dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan berlaku. Saya juga siap dievaluasi," ujar Andhy saat membaca 1 dari 12 pakta integritas.
Sementara dalam sambutannya, Sambari menyatakan bahwa Andhy dilantik menjadi sekda setelah dinyatakan lulus seleksi dengan nilai terbaik. "Saya ucapkan selamat kepada Mas Andhy atas jabatan ASN tertinggi," ucapnya.
"Pelantikan sekda kali ini berbeda dengan pelaksanaan di tempat lain. Sebab, Pak Andhy minta diantarkan Kabid dan Sekretarisnya. Pak Andhy juga minta diiringi salawatan karena Gresik Kota Wali dan Santri," tambahnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda
Dalam kesempatan itu, Sambari berharap Andhy bisa menjalankan pembangunan dengan baik. "Tak usah lihat 7 tahun lalu. Lihat di 2018 saja. Kita telah realisasikan pembangunan lumbung air di Sukodono Ujungpangkah, bangun jembatan Sembayat dan kawasan Alun-alun yang akan diresmikan pada Maret 2019. Saat ini, di Gresik sudah ada Hotel Santika, Hotel @Home, Icon Mall, dan Gressmall," urainya.
Bupati juga meminta agar sekda memperhatikan bidang-bidang yang selama ini menjadi fokus pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. "Program-program itu harus terus dilakukan," katanya.
Sambari juga berpesan agar Andhy mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang selama ini telah dicapai Pemkab Gresik. "Pemkab Gresik telah menorehkan banyak prestasi seperti wilayah bebas korupsi (WBK), dan Sakip. Gresik Insya Allah akan masuk 4 besar Sakip A secara nasional, dan masih banyak lagi keberhasilan lain yang ditorehkan. Saya meminta kebanggaan itu harus dipertahankan dan dilanjutkan oleh sekda Mas Andhy yang usianya masih 46 tahun," terangnya.
Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati berpesan kepada sekda agar bertangungjawab terhadap Bupati dalam menjalankan tugasnya, dan tanggung jawab atas kinerja bawahan terhadap Bupati. Ia juga mengingatkan tugas pokok sekda, yakni memberikan pengawas dan pembinaan terhadap bawahannya.
"Saya minta sekda bisa membangun komunikasi dengan Bupati, Wabup, Asisten dan kepala OPD, DPRD, tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat dan lainnya," pungkasnya.
Sementara Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengaku siap menjalankan visi dan misi bupati yang sudah ada. Termasuk berkoordinasi dengan OPD, melakukan pembinaan dan pengawasan, dan peningkatan PAD untuk mendongkrak kekuatan APBD.
Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Sekadar informasi, jejak karir Andhy sebelum memangku jabatan Sekda adalah ajudan bupati. Lalu menjadi Sekcam di Duduksampeyan, Camat Wringinanom, lalu Camat Manyar. Kemudian, menjadi Kabag Humas, naik eselon menjadi Asisten II, Kepala Dishub, dan terakhir Kepala BPPKAD.
Saat menjabat Kadishub, Andhy mengukir sejarah dengan meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) dan Piala Bidang Kelalulintasan. Saat menjabat BPPKAD, Andhy juga bisa membawa BPPKAD raih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pelantikan ini juga dihadiri sejumlah tokoh seperti Ketua Dewan Penasehat MUI KH. Nur Muhammad, Ketua MUI KH. Mansoer Shodiq, dan Ketua FKUB KH.Afif Ma'sum. (hud/ian)
Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News