BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar dobel L dibekuk Sat Narkoba Polres Blitar Kota. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 25.650 pil dobel L. Puluhan ribu pil dobel L itu dikemas dalam 27 plastik yang masing-masing berisi 950 butir dobel L.
Kedua pelaku di antaranya, Wahyu Setiadi alias Kancil (24) dan Farid Yuda Kristanto (29). Keduanya warga Jalan Melati, Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat jika di rumah kos Jalan Nias Kota Blitar sering dijadikan tempat transaksi pil koplo.
Atas dasar informasi ini anggota Sat Narkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan. Hingga berhasil membekuk kedua pengedar.
"Penangkapan terhadap kedua tersangka diawali setelah adanya informasi dari masyarakat jika di sebuah rumah kos di Jalan Nias Kota Blitar sering dijadikan transaksi pil dobel L. Kemudian kami telusuri dan benar saja tersangka atas nama Wahyu akan melakukan transaksi dengan pembeli. Ada sekitar 500 butir dobel L yang diamankan dari tersangka Wahyu," ungkap Kapolres, Senin (14/1/2019).
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Dari penangkapan ini, diketahui Wahyu mendapatkan pil dobel L dari tersangka lain bernama Farid. Dari tersangka Farid inilah petugas mendapatkan barang bukti 26.650 ribu pil dobel L.
"Mereka merupakan satu jaringan. Wahyu mendapatkan barang dari Farid, sedangkan Farid mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang ada di Malang yang saat ini juga sudah diamankan Polres Malang Kabupaten," jelasnya.
Kedua pelaku diancam dengan undang-undang kesehatan nomer 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/dur)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News