Pakai Atribut Parpol, Bawaslu Probolinggo Panggil 8 Perangkat Desa

Pakai Atribut Parpol, Bawaslu Probolinggo Panggil 8 Perangkat Desa Delapan perangkat desa yang dipanggil Bawaslu Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menggunakan atribut Parpol atau partai politik peserta pemilu, sebanyak 8 perangkat desa yang ada di Kabupaten dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (15/1).

Kedelapan Perangkat Desa itu dianggap telah mencoreng citra pejabat daerah yang harus bersikap netral dalam tiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Hal inilah, yang membuat Bawaslu berang, dan akan memproses sikap tak netral 8 Perangkat Desa itu.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Pemanggilan Bawaslu itu berawal dari foto-foto para perangkat desa yang menggunakan atribut salah satu parpol peserta Pemilu. Kemudian, foto itu diunggah di media sosial berupa facebook.

Kini, kedelapan perangkat desa itu dipanggil dan dilakukan konfrontasi atau diminta keterangan di Kantor Bawaslu, Jalan MT Haryono, Semampir, Kraksaan, Kabupaten .

Ketua Bawaslu Kabupaten , Fathul Qorib membenarkan jika kedelapan perangkat dimintai keterangan terkait adanya laporan atas pemakaian kaos parpol oleh 8 perangkat. "Ya, kita panggil. Tunggu saja hasilnya," ujar Fathul Qorib.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Fathul Qorib mengaku, pemanggilan ini untuk menjaga netralitas perangkat desa pada Pemilu nanti. "Kita masih mandalami pelanggaran ini. Saat ini hanya dalam tahap konfrontasi atau konfirmasi kebenaran atas foto yang beredar di media sosial kepada 8 perangkat," tegasnya.

Namun, lanjut Fathul Qorib, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang dilakukan para perangkat desa itu masuk kategori pelanggaran atau tidak. Karena, pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti dan masih dalam tahap dimintai keterangan.

"Tunggu saja ya, kami belum bisa menyimpulkan apakah itu pelanggaran. Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya. Karena, masih harus ada pertimbangan-pertimbangan lain. Syarat formil dan material harus terpenuhi dulu, apakah itu benar," imbuhnya. (ndi/ian)

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO