Bupati Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Muktar

Bupati Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Muktar Tersangka Muktar saat dikirim Kejari Gresik ke Rutan Medaeng. foto: Syuhud/ bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memegang aturan teguh terkait pejabat yang tersandung kasus korupsi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memastikan kalau Pemkab tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap sekretaris sekaligus mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar. Ia terbelit operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPKAD dari jasa upah pungut pajak daerah dengan total barang bukti (BB) Rp 537 juta.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (16/1) malam. Ia juga memastikan, dalam kasus tersebut Pemkab tak akan intervensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang tengah mengusutnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Pemkab terhadap kasus Pak Muktar sama dengan kasus pejabat sebelumnya. Tak memberi pendampingan hukum karena yang bersangkutan tersandung kasus pidana korupsi dan sudah menjadi tersangka dan ditahan," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Nadlif, Muktar juga belum pernah mengajukan pendampingan hukum. "Kalau pun toh Pak Muktar minta dilakukan pendampingan hukum, tetap tak bisa kami kabulkan," terangnya.

Pendampingan hukum, jelas Nadlif, bisa dilakukan oleh Bagian Hukum hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus perdata, pidana, atau pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Untuk kasus korupsi tidak ada pendampingan sama sekali, meski nilai kerugian negara itu sangat kecil," katanya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Karena itu, tidak semua ASN yang tersandung kasus hukum harus mendapat pendampingan hukum dari Bagian Hukum Pemkab. Ditanya apakah Muktar sudah dinonaktifkan dari jabatan sekretaris BPPKAD, Nadlif menyatakan belum. "Kami masih menunggu surat dari Kejari Gresik terkait status Muktar yang menjadi tersangka dan ditahan," pungkasnya. (hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO