Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telaah Bejibun Dokumen

Pungli Tera SPBU, Kejati Jatim Telaah Bejibun Dokumen Ilustrasi mesin pompa SPBU

SURABAYA (bangsaonline) – Tampaknya butuh ekstra energi harus dikeluarkan tim penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengusur kasus dugaan pungutan liar (pungli) tera mesin pompa Stasiun Bahan Bakar Umum () se-Jatim. Sebab, selain jumlah sebanyak ribuan, dokumen yang dikumpulkan juga bejibun.

Dokumen yang sudah dipak menjadi beberapa kardus tersebut berada di salah satu ruangan Pidsus Kejati. Dokumen memuat di antaranya data tera dan pungutan retribusinya dari 200an dan tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Jatim. Dokumen tersebut kini ditelaah oleh tim penyelidik.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

“Mulai sepekan lalu kami terus lembur menelaah dokumen yang banyak itu,” kata Mohammad Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Jumat (26/9/2014).

Jaksa asal Surabaya itu enggan menerangkan rinci isi dokumen yang tengah ditelaah. Yang jelas, kata dia, dokumen tersebut terkait tera dan retribusinya yang dipungut oleh petugas UPT Tera Metrologi di daerah. Dia menegaskan, tim masih mencari tahu kemungkinan adanya pungutan yang melebihi ketentuan alias pungli. Termasuk kemana aliran duit pungli tersebut bermuara. “Itu yang sedang kita cari tahu,” tandas Rohmadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febry Adriansyah menuturkan, hingga saat ini kasus yang berkaitan dengan 3000 se-Jatim ini masih tahap penyelidikan. Karena itu, dia juga enggan memberikan keterangan rinci perkembangannya. Namun, dia menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. “Kami masih menyelidiki,” ujarnya kepada wartawan usai Salat Jumat kemarin.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli menguat setelah tim memperoleh keterangan dari sejumlah pemilik yang mengaku dipungut retribusi tera oleh petugas antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta dalam setahun. Nominal tersebut jauh melebihi ketentuan yang hanya sekitar Rp 500 ribu. Jika dihitung kasar, total duit dugaan pungli dari se-Jatim itu mencapai Rp 7 miliar dalam setahun, yang jika dikalikan lima tahun mencapai Rp 35 miliar. “Kami usut pungutan tera sejak tahun 2007 hingga 2012,” ujar sumber di Kejati Jatim.

Kasus ini diusut Kejati sejak sebulan lalu. 200an pemilik dan petugas tera UPTD Tera Metrologi di Jatim sudah menjalani pemeriksaan. Dugaan awal, tera pompa mesin dipola sehingga mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen. Akibatnya, konsumen dirugikan. Selain itu, permainan tera juga memengaruhi pada besaran retribusi tera yang wajib dibayar pemilik ke negara. Belakangan, penyelidik mencium terjadi pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO