PACITAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Pacitan memastikan tak akan bisa menghapus data tunggakan peserta mandiri sekalipun peserta tersebut tergolong masyarakat tidak mampu.
"Tunggakan akan tetap muncul tak bisa dihapus dari master file," ujar Sutomo, Kepala BPJS Kesehatan Pacitan, Selasa (23/1).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Ketentuan tersebut bakal sedikit menyulitkan bagi Yuli, gadis penderita epilepsi dan luka bakar asal Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari yang mempunyai tunggakan premi BPJS kesehatan selama hampir empat tahun lebih.
"Kalau memang peserta berasal dari kalangan tidak mampu, bisa dimutasi ke program penerima bantuan iuran daerah (PBID) yang didanai dari APBD. Kepastian kalau orang tersebut memang tidak mampu, tentu harus ada keterangan dari pemerintah desa, dan kecamatan," jelasnya.
Meski bisa bermigrasi kepesertaan BPJS, akan tetapi data tunggakan tetap tidak akan bisa dihapus dari master file. "Setelah bermigrasi, tunggakan tetap kembali muncul," tegasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi, Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Sukmawati, hari ini berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS. "Semoga penderitaan Yuli akan sedikit terkurangi dengan masuk pada program jaminan sosial dari pemerintah," terangnya di tempat terpisah.
Sementara itu, Wawan Kasiyanto Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pacitan, belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News