BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pos Blitar menahan sebanyak 17 bendel amplop berisi tabloid Indonesia Barokah. Paket tersebut diketahui masuk ke Kantor Pos Blitar sejak seminggu terkahir.
Bahkan, Kepala Kantor Pos Blitar Ayutani Paranita mengatakan ada sebagain di antara amplop berisi tabloid Indonesia Babrokah itu yang sudah didistribusikan. Tujuannya ke sejumlah masjid dan pesantren di Kota Blitar maupun Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Awalnya kami tidak tau terkait hal ini, sehingga sudah ada sebagian yang didistribusikan. Karena kami punya kewajiban mengirimkan barang ke alamat yang dituju," jelas Ayutani Paranita, Jumat (25/1).
Namun, setelah ada instruksi dari kantor pusat pihaknya menahan semua kiriman untuk tidak diistribusikan. Baik yang masih di Kantor Pos Blitar maupun di kantor cabang masing-masing kecamatan.
"Yang di kantor cabang di masing-masing kecamatan kami juga sudah koordinasi untuk di-hold (ditahan, red)," paparnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Ayutani mengatakan pihaknya sulit memastikan jumlah tabloid yang terkirim ke Kantor Pos Blitar. Karena, tabloid tersebut merupakan kiriman biasa. Bukan yang tercatat atau tanpa resi kiriman.
"Untuk jumlah pasti kami masih kesulitan mengidentifikasi jumlahnya. Namun, kami dari PT Pos Indonesia siap memberikan keterangan yang ada sesuai dengan kiriman tersebut," jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin yang datang ke Kantor Pos Blitar mengakui, pihaknya juga melihat Tabloid Indonesia Barokah. Laporan yang masuk tabloid Indonesia Barokah sempat terdistribusi ke tiga desa di Kecamatan Doko. Di antaranya di Desa Kalimanis, Suruh, dan Genengan.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
"Untuk beberapa wilayah tabloid tersebut diedarkan di takmir-takmir masjid. Namun di Doko ada yang menitipkan ke kantor desa. Pihak desa kebingungan atas adanya tabloid tersebut. Dan telah menyerahkan beberapa bendel kepada kami," kata Hakam.
Lanjut Hakam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan untuk mengawasi dan mencegah distribusi tabloid ini lebih luas lagi. Karena bisa jadi isinya meresahkan masyarakat yang membacanya.
Sementara mengenai konten Tabloid Indonesia Barokah, Hakam mengatakan harus disimpulkan melalui kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia RI dan Dewan Pers. “Apakah tabloid tersebut memuat karya jurnalistik atau tidak, itu menjadi gugus tugas dari Dewan Pers bersama Bawaslu RI,” imbuhnya.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Jika memang tabloid ini masuk dalam kategori karya jurnalistik, lanjut Hakam, akan menjadi wilayah kewenangan Dewan Pers untuk menindaknya. “Intinya saat ini, kami mencegah dulu pendistribusiannya. Sembari menunggu kajian dari Bawaslu RI bersama Dewan Pers,” tandas Hakam. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News