KUA Punung Pacitan Temukan Puluhan Buku Nikah Diduga Palsu

KUA Punung Pacitan Temukan Puluhan Buku Nikah Diduga Palsu Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus temuan buku nikah diduga palsu kembali terjadi di Kecamatan Punung, . Hal ini diketahui setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Punung mendapati buku nikah yang diduga tidak masuk dalam register.

Sofyan Effendi, salah seorang petugas pencatat nikah yang pernah bertugas di KUA Punung, membenarkan adanya temuan buku nikah yang kuat diduga aspal (asli tapi palsu). "Kasus semacam itu sejatinya sudah pernah terjadi pada tahun 2013. Namun, pada tahun 2017 kembali ditemukan, bahkan belum lama ini juga ada masyarakat yang memiliki buku nikah dan diduga aspal," katanya saat ditemui di kediamannya Lingkungan Pojok, Kelurahan Sidoharjo, , Minggu (27/1).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Menurut Dendit, begitu bapak dua anak ini karib disapa, kasus temuan buku nikah palsu tersebut banyak terjadi di beberapa desa yang ada di bagian selatan Kecamatan Punung. "Yang sempat dilacak KUA jumlahnya mencapai puluhan. Namun tidak menutup kemungkinan, jumlah buku nikah palsu tersebut bisa mencapai ratusan," ungkapnya.

"Modusnya, masyarakat lari ke Jakarta untuk menikah melalui calo. Sebab saat hendak menikah di kampung halamannya, salah satu atau kedua orang tua calon mempelai tidak menyetujui. Sehingga mereka ambil jalan pintas lari ke Jakarta untuk melangsungkan pernikahan melalui calo. Kasus terbanyak, buku nikah itu terbitan beberapa KUA di Bekasi," beber ASN yang saat ini pindah tugas di Seksi Binmas Kemenag .

Untuk bisa menikah dan mendapatkan buku nikah tersebut, sambung Dendit, mereka harus membayar sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta kepada makelar. "Kasus itu terkuak ketika mereka hendak mengajukan perceraian atau mengurus akta kelahiran anaknya di . Setelah kita cek di register secara online, buku tersebut ternyata tidak tercatat. Nomor registrasi dan tanda tangan pejabat KUA tidak sama," jelas Dendit.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Terkait persoalan tersebut, Dendit mengimbau agar masyarakat melakukan pernikahan secara prosedural. "Yang paling tepat datang ke KUA. Sebab kami tidak mengenakan biaya serupiah pun. Kecuali bedol nikah, memang dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Itu pun yang menyetor pihak mempelai sendiri ke rekening PNBPNR Pusat. Jadi KUA dilarang menerima setoran biaya bedol nikah," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO