BLITAR(BangsaOnline) Kasus dugaan perselingkuhan dokter dengan istri pengusaha, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/9/2014) siang.
Kedua tedakwa didakwa Pasal 279 KUHP tentang menyembunyikan status pernikahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun, subsider Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kedua terdakwa, kami hadirkan karena sidang kali baru dakwaan," kata Djauharul SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa adalah dr Anis B (49), dokter yang buka praktek di Kecamatan Wlingi, dan Aneke Kristin (41), istri pengusaha asal Kecamatan Wlingi, Andreas (47).
Perlu diketahui, keduanya digerebek di kamar sebuah hotel Jl Melati, Kota Blitar, Rabu (11/6/2014) sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Yang menggerebek adalah Andreas sendiri dengan mengajak beberapa polisi.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Sidang yang dipimpin oleh H Zaini SH itu tertutup untuk umum dan hanya berlangsung 20 menit. Kedua terdakwa datang ke PN dengan dibawa mobil tahanan kejaksaan.
Mereka ditahan kejaksaan sejak pertengahan September 2014 lalu.
Pada persidangan itu, Andres juga datang. Malah, ia mengumpat terdakwa Anis saat dibawa masuk ke ruangan persidangan.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
"Kamu itu yang merusak rumah tangga saya, sekarang rasakan," teriak Andreas, sambil memotret terdakwa dengan ponselnya.
Ia mengaku, dirinya sudah puas karena kedua terdakwa ditahan. Alasannya, hidupnya tersiksa bertahun-tahun karena merasa dikhianati.
Sidang ditunda pada Selasa (7/10/2014) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Kami nggak mengira sampai seperti ini. Justru kami kasihan pada dia (Kristin) dan anak-anaknya karena dia juga ditahan," papar Anis.
Sementara Kristin mengaku pasrah dengan apa yang dialaminya itu. Menurutnya, karena dirinya sekarang sudah tak punya apa-apa.
Proses penggerebekan dulu berlangsung dramatis. Itu berawal dari Andres melihat mobil istrinya, Honda Jazz melintas di Jl Raya Wlingi dan menuju ke arah Kota Blitar sekitar pukul 12.30 WIB, dengan dikemudikan terdakwa Anis.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Melihat hal itu, ia membuntutinya hingga berputar-putar di Kota Blitar. Sebab, mereka tak langsung menuju ke hotel. Habis putar-putar, mereka masuk ke hotel.
Namun, tak lama kemudian mereka keluar lagi dan baru sore hari kembali masuk ke dalam hotel.
Untuk memastikannya, Andreas mengecek kamar yang ditempati istrinya bersama laki-laki itu.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Begitu positif dalam kamar itu, Andreas melapor ke Polres Blitar Kota.
Dalam penggerebekan itu, Andreas sempat akan emosi melihat istrinya dalam kamar dengan pria lain, namun polisi berhasil mencegahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News