PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jelang persiapan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Bawaslu Kabupaten Pasuruan segera merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah besar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Muhammad Nasrup, S.H., yang dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS untuk Pileg dan Pilpres sudah dibuka sejak Senin 4 Februari lalu, hingga Minggu 10 Februari kemarin.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
"Per hari ini dengan durasi 9 hari, mulai tanggal 11 - 21 Februari 2019, Bawaslu menjadwalkan mulai dari pendaftaran, penerimaan, penelitian berkas administrasi, serta wawancara," terangnya.
Untuk wilayah Kabupaten Pasuruan, total pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 4.371 ribu orang. "Pengawas TPS yang akan ditugaskan satu orang satu TPS pada saat pemungutan dan perhitungan suara," kata M. Nasrup.
Sedangkan pendaftaran sendiri diselenggarakan di kantor Sekretariatan Banwaslu Kecamatan masing-masing se-Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS
Dijelaskannya, tugas dan fungsi Pengawas TPS sendiri memastikan pada saat pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik sesuau pedoman dan peraturan yang ada. "Perlu kita jelaskan juga bahwa tugas Pengawas TPS ini bukan hanya bekerja di hari pemilihan saja, melainkan mulai dari pengawasan pendistribusian logistik," tuturnya.
"Jadi Pengawas TPS juga bertanggungjawab untuk memastikan logistik benar-benar sampai ke beberapa TPS yang sudah di tentukan dengan tepat waktu. Selanjutnya memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," tambahnya.
Sementara, M. Misbahul Munir, Kordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Pemilu Bawaskab Pasuruan. membenarkan adanya perekrutan Pengawas TPS yang dilakukan di 24 kantor Panwascam pada masing0masing kecamatan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih
"Untuk persyaratan sendiri normatif, yakni patokan umur (25) tahun, harus netral, nonpartai politik dan berintegritas. Kita berkonsentrasi umur dan ijazah. Kenapa? Ada yang ijazahnya sesuai dan mencukupi, namun umur tidak sesuai. Dan juga ada yang umur mencukupi, tetapi ijazah yang tidak mencukupi," jelasnya .
Misbah menambahkan, bahwa seleksi ini tidak asal pilih saja, karena pendaftar yang mengikuti seleksi harus melalui tes wawancara di sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan. Pengawas TPS sendiri akan bekerja saat hari pemungutan suara sampai pemilihan umum selesai
"Karena kita betul-betul menjalankan aturan yang ada, sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu pusat. Kita membutuhkan jumlah yang akan direkrut sesuai dengan jumlah TPS, yakni sebanyak 4.371 ribu orang," katanya.
Baca Juga: Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Ia menegaskan, bahwa tugas pokok pengawas TPS juga mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti permasalahan atau temuan yang ada di TPS, senyampang dalam koordinasi dengan Panwas Desa atau Kelurahan (PPDK) dan Panwas Kecamatan (Panwascam) setempat. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News