PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Kepala Dispendikbud beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024. Rekomendasi pun sudah dilaporkan ke KASN.
Diketahui, keduanya menyalahgunakan acara rakor IGTKI dan himpaudi Dispendikbud Kabupaten Pasuruan yang digelar akhir tahun 2023, sebagai platform kampanye Caleg DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, yang juga mantan Bupati Pasuruan.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Namun informasi yang dihimpun, tembusan rekomendasi serta temuan selama proses klarifikasi bawaslu hingga sekarang belum sampai di tangan Pemkab Pasuruan.
Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024) kemarin, membenarkan pihaknya belum terima salinan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
"Saya belum tahu substansinya sampai sekarang, karena saya belum dapat tembusan salinan dari bawaslu," ujar Andriyanto usai membuka pelatihan pokdarwis, Senin (5/2/2024) kemarin.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Terpisah, Zahid, Komisioner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan pihaknya berencana menyerahkan salinan ke pj bupati hari ini, Selasa (6/2/2024).
Ia berdalih pengiriman salinan tersebut molor lantaran bawaslu sedang banyak kegiatan.
"Bawaslu banyak kegiatan sehingga baru dikirim hari ini," jelasnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yuninato menyebut tidak ada batas waktu dalam penyerahan salinan rekomendasi. Berbeda dengan pemeriksaan yang harus dilakukan segera.
"Kalau yang ke KASN sudah kita sampaikan Senin (5/6/2024) kemarin. Yang ke pj bupati hari ini akan segera kita kirim," beber mantan Ketua PWI Kabupaten Pasuruan tersebut. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News