PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pamekasan menolak mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam lantaran dianggap masih bermasalah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris.
Menurutnya, data yang digunakan di dalam RPJMD masih data tahun 2016. Bahkan, ada penyajian data tahun 2014. Padahal, hasil RPJMD akan digunakan selama lima tahun ke depan dalam pemerintahan Bupati Pamekasan Badrut Tamam dan Wakil Bupati Pamekasan Raja'e.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
“Seharusnya data yang disajikan data terbaru," ungkap politikus dari PBB ini.
Suli Faris mencontohkan, data inflasi yang disajikan masih tahun 2014. Data pengangguran menggunakan data 2015. Kemudian, kondisi usaha ekonomi masyarakat desa atau kelurahan masih tahun 2016. Data IPM juga tahun 2016. Bahkan, angka kemiskinan masih pakai data tahun 2016.
"Data yang disajikan tidak ada yang baru. Padahal, data itu sangat vital. Saya menilai, pembuatan RPJMD ini tidak serius," ujar Suli Faris, Rabu (20/2/19).
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
Suli Faris menambahkan, jika nanti ada program Pemkab Pamekasan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan tahun 2020 dan masih menggunakan data 2016, maka ada lompatan data selama dua tahun lebih yang terabaikan.
"Kami minta bupati memperbaiki dokumen RPJMD. Kami tidak akan mengesahkan RPJMD yang datanya bermasalah," tegas dia.
Sedangkan menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan, Rahmad Kurniadi Suroso, data yang dimasukkan di dalam RPJMD tidak harus data terbaru. Data tiga tahun terakhir masih bisa dimasukkan dalam RPJMD.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
"RPJMD tentang masa depan. Maka perlu kondisi masa lalu sebagai acuan. Data yang disajikan, minimal tiga tahun terakhir," kilah Rahmad.
Bahkan Rahmad berharap, DPRD Pamekasan segera merampungkan pembahasan RPJMD agar segera disahkan. Sehingga, pihak eksekutif juga tidak terlalu lama menunggu selesainya RPJMD. (err/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News