Pelaku Judi Togel Warga Padangan Kediri Diringkus Polisi

Pelaku Judi Togel Warga Padangan Kediri Diringkus Polisi Pelaku judi togel sedang diapit petugas kepolisian.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan Kuspriono (35), warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Senin (25/2/2019). Pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini diamankan karena melakukan perjudian togel.

Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengungkapkan, tersangka diamankan di rumahnya di Desa Padangan, Kecamatan Kayenkidul. Awalnya petugas mendapat informasi jika Kuspriono merupakan pelaku perjudian. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar, tersangka ini melakukan perjudian jenis togel," tegas Bripka Erwan.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 175 ribu. Selain itu juga diamankan satu bendel kertas, dua unit ponsel, dan satu buah pulpen. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Bripka Erwan menambahkan dalam melakukan aksinya, pelaku menerima tombokan togel melalui ponsel. Pelaku kemudian mencatat nomer tombokan tersebut di pesan WhatsApp.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 330 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman pidana penjara. "Saat ini tersangka kita amankan di Polsek Pagu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Bripka Erwan. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO