KPU Beri Kesempatan Hingga H-30 Bagi Pemilih Pindah Terkonsentrasi

KPU Beri Kesempatan Hingga H-30 Bagi Pemilih Pindah Terkonsentrasi Sitah AAQ, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pacitan. (ft: Yuniardi Sutondo/BO)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - telah mendata hampir seribuan lebih pemilih pindah terkonsentrasi yang masuk ke .

Mereka merupakan penduduk yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

"Kesemuanya sudah masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) sejak tanggal 17 Februari lalu," kata Sitah AAQ, Divisi, Perencanaan, Data, dan Informasi , Rabu (27/2).

Menurut komisioner dua periode ini, ribuan pemilih pindah terkonsentrasi tersebut mayoritas karena alasan bekerja di luar domisili serta belajar, kuliah, maupun mondok di sebuah pesantren.

"Di terkait pemilih pindah terkonsentrasi itu ada di lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren," sebut dia.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Meski sudah lewat masa penetapan DPTB, namun Sitah menegaskan, bagi pemilih pindah lainnya masih diberi kesempatan menyampaikan laporan ke dan TPS dituju sampai dengan 18 Maret 2019 atau H-30.

"Kecuali kalau pemilih pindah antar desa, diharapkan agar tidak menggunakan kesempatan ini. Sebab proses administrasinya sangat rumit. Jadi kalau hanya dekat saja, sebaiknya datang ke TPS yang telah ditentukan. Tidak harus pindah," pesan komisioner berhijab ini pada pewarta. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO