SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anak mantan Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Ibnu Suja' Machfud, mendatangi Polresta Sidoarjo. Ia dengan didampingi kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penyelidikan terkait kasus penggelapan sertifikat tanah.
Korban adalah Dian Anisa Asmawatul Chusniah (35) asal Sukabumi. Menurut Diah, laporan terkait dugaan tindak penggelapan sertifikat rumah seluas 194 meter persegi sudah masuk ke Polresta Sidoarjo sejak November 2018 lalu. Namun, hingga kini belum ada status perkembangan apapun.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Saya bermaksud menanyakan perkara ini kepada penyidik. Kira-kira sudah sampai di mana prosesnya," ungkap Diah, Rabu, 27 Februari 2019.
Ia menceritakan laporan dugaan penggelapan sertifikat ini berawal saat dirinya hendak memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan rumah miliknya. Alasannya, rumah yang terletak di kawasan Sidokare Sidoarjo tersebut rencananya mau dijual kepada salah satu mantan anggota Polresta Sidoarjo.
"Untuk jual rumah, tidak mungkin dalam kondisi HGB mati. Maka saya perpanjang atau hidupkan kembali surat-suratnya kepada notaris," katanya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Dirinya masih ingat betul, pada saat itu yakni di tahun 2016 ia sudah melakukan bincang-bincang bersama pembeli yang diketahui merupakan anggota Polresta Sidoarjo, Sulkhan. Nah, di waktu yang bersamaan, si pembeli menyarankan dan menunjuk salah satu notaris yang bernama Dyah Nuswantari Ekapsari yang berkantor di Desa Bligo, Candi Sidoarjo.
"Entah, sudah lama diurus kok sertifikat atas nama ayah Saya yakni Brigjen Pol. Ibnu Sudjak Machfud sudah berubah nama menjadi Wahyu Pudjiastutik. Berulang kali saya tanya ke notaris tapi tidak ada jawaban apapun. Sampai di tahun 2018 juga tidak ada jawaban. Sehingga kami memilih melaporkan dugaan penggelapan ini ke polisi," terangnya.
Kuasa hukum korban, Abdul Malik menambahkan bahwa apa yang dilakukan notaris tersebut sudah melanggar ketentuan. Padahal, kliennya hanya ingin memperpanjang HGB.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Lah, klien saya ini baru tahu kok sertifikat itu tiba-tiba berubah atas namanya. Ini sudah tidak benar. Ini notaris kurang ajar, ada serangkaian kejahatan yang dilakukan," ungkap Abdul Malik.
Dalam perpanjangan surat HGB, diakui korban menyerahkan beberapa surat, termasuk surat keterangan ahli waris yang tak lain dari pemilik tanah atau ayah dari korban, yakni mantan Wakapolda Bengkulu, serta surat kematian almarhum.
"Saya berharap polisi bisa serius menangani kasus seperti ini. Karena yang menjadi korban ini adalah anak dari mantan Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Ibnu Sudjak Machfud. Harusnya kasus ini bisa menjadi atensi pak Kapolres," tandasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News