Dua Pelanggaran Kampanye Sudah Diproses Bawaslu Pacitan

Dua Pelanggaran Kampanye Sudah Diproses Bawaslu Pacitan Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejak dimulainya masa kampanye Pileg dan Pilpres 23 September 2018 lalu, Bawaslu Pacitan hanya menemukan dua pelanggaran administratif yang telah diproses.

Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, di Pacitan memang minim sekali pelanggaran. "Kita berharap kondisi ini terus dijaga sampai proses dan tahapan pemilu selesai," ujar Berty, Kamis (28/2).

Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni

Menurut mantan Sekretaris KPU Pacitan ini, dua pelanggaran administratif yang dilakukan salah satu peserta pemilu tersebut dikarenakan mereka melakukan kegiatan kampanye namun tidak dilengkapi dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Sedangkan untuk pelanggaran pidana pemilu, sampai detik ini tidak ditemukan. "Temuan pelanggaran itu sudah kami proses sesuai ketentuan aturan yang ada," jelasnya.

Terkait persoalan tersebut, Berty mengimbau kepada semua peserta pemilu di Pacitan agar menaati semua ketentuan yang ada. "Terutama sebelum melaksanakan kegiatan kampanye agar terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian hingga terbit STTP. Hal ini diharapkan terus dijaga agar proses pemilu di Pacitan berlangsung aman, damai, dan sukses sebagaimana yang diharapkan bersama," tandasnya. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO