Tinggal Scan Berkas Melalui Aplikasi, Pemohon Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri

Tinggal Scan Berkas Melalui Aplikasi, Pemohon Bisa Cetak Akta Lahir Sendiri

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dispendukcapil Kota Malang mengeluarkan pelayanan terbaru berupa pengajuan permohonan akta lahir secara online. Melalui pelayanan ini, pemohon bisa mencetak akta lahir sendiri melalui aplikasi.

"Tinggal mengajukan sesuai persyaratan yang tercantum di aplikasi, segala dokumen asli di-scan dan dikirimkan. Kemudian tinggal mengikuti petunjuk perintah di aplikasi tersebut," beber Dra Eny Hari Sutiarny M.M., Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Kamis (28/02).

Sepanjang ada persetujuan dari operator, lanjut Eny, maka warga tidak memerlukan waktu berhari-hari lagi, dan tidak perlu datang ke kantor Dispenduk. "Pemohon bisa langsung mencetak sendiri untuk akta lahir tersebut," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan bahwa warga yang hendak mengurus dokumen surat penting seperti KK, KTP, Surat Akta Kematian maupun Kelahiran, dan pindah domisili, bisa langsung datang ke Dispendukcapil, tanpa pengantar RT/RW dan Kelurahan. Asalkan, yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau sudah perekaman e-KTP.

"Hal ini berdasarkan Perpres nomor 96 tahun 2018. Akan tetapi, jika tidak mengantongi NIK atau belum melakukan perekaman e-KTP, sudah barang tentu mengurusnya mesti dari bawah mulai dari RT/RW/Kelurahan/Kecamatan. Terakhir ke kantor Dispenduk," jelasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO