JAKARTA(BangsaOnline) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
lagi-lagi menggagalkan penyelundupan narkoba ke Indonesia. Ada 3 kasus
penyelundupan yang digagalkan. Nilainya mencapai Rp 21 miliar lebih.
detikcom
menerima rilis resmi dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kamis
(2/10/2014). Di situ dipaparkan tentang pengungkapan 3 kasus
penyelundupan narkoba tersebut.
Kasus pertama terjadi di sebuah
gudang perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng,
Rabu (17/9/2014). Di situ diamankan 7,000 gram bruto ketamine berbentuk
kristal bening. Dari hasil pengembangan petugas, diamankan LYT (22)
warga negara Taiwan, dan dua warga negara Tiongkok YLW (34) dan YXP
(33).
Sebanyak 7,000 gram bruto ketamine berbentuk kristal bening
itu berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada,
Jakarta Pusat. Estimasi harganya mencapai Rp 7 miliar.
Kasus
kedua terjadi di sebuah gudang cargo impor Bandara Soekarno-Hatta pada
Jumat (19/9/2014). Dari situ diamankan 6,218 gram bruto methamphetamine
(sabu) berbentuk kristal bening. Belum diketahui siapa tersangkanya.
Sebanyak
6,218 gram bruto methamphetamine (sabu) berbentuk kristal bening itu
juga berasal dari Hong Kong dan akan dikirim ke daerah Gajah Mada,
Jakarta Pusat. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp 8 miliar
lebih.
Kasus ketiga terjadi di Terminal 2D Kedatangan
Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/9/2014) sekitar pukul
12.00 WIB. Seorang perempuan warga negara Jerman BG (56) yang menumpang
pesawat Singapore Airlines (SQ 956) diamankan petugas Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News