Sudah Dibayar Cash, Sales Sepeda Motor Tipu Konsumen

Sudah Dibayar Cash, Sales Sepeda Motor Tipu Konsumen Pelaku penipuan dan penggelapan saat dirilis di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melarikan diri selama 6 bulan. Pelaku bernama Wanda Kurniawan asal Desa Dukuh RT/RW 17/05 Kecamatan Watulimo.

Berikut kronologi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka seperti yang disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S saat pers rilis di halaman Mapolres Trenggalek, Jumat (27/2).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Pelaku yang sebelumnya sebagai karyawan Dealer Karya Agung yang letaknya di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, bertemu dengan korban Nursiman warga Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo pada 3 September 2018.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan ingin membeli sepeda motor dengan cara tunai. Setelah mendapat keterangan dari pelaku tentang syarat-syarat pembelian sepeda motor, korban selanjutnya memberikan uang cash pada pelaku.

Saat menerima uang cash tersebut, sesuai SOP perusahaan, pelaku memberikan kuitansi sebagai bentuk bukti pelunasan terhadap barang yang di beli oleh korban.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan

Lanjut Kapolres Trenggalek, pelaku kemudian meminta korban untuk pulang, dan menjanjikan akan segera mengirim barang pesanan tersebut ke rumah korban. Namun setelah ditunggu, barang pesanan korban tak jua kunjung datang. Bahkan korban sudah tak bisa dihubungi melalui telepon pribadinya.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini pada kepolisian Trenggalek. Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, 6 bulan kemudian tepatnya tanggal 21 Februari 2019, pelaku berhasil ditangkap di pulau Bali, tepatnya di jalan pulau Belitung Kota Denpasar.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 lembar kuitansi pembelian sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna merah yang ditandatangani
oleh pelaku," terangnya.

Baca Juga: Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum

Akibat dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, korban menderita kerugian sebesar 19.700.000. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO