PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hosin, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota tengah memperjuangkan nasibnya sebagai salah satu ahli waris penerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan). Sebab, namanya tidak masuk sebagai ahli waris penerima ganti rugi lahan yang dibebaskan oleh Pemkot Pasuruan tersebut.
Padahal, ia merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut, sehingga berhak menerima ganti rugi dari Pemkot Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Untuk mengadukan hal ini, Hosin bertandang ke Kantor Biro Pasuruan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com. Dia menceritakan kronologi pembebasan lahan seluas 3,6 hektare yang dilakukan oleh Pemerintah Pasuruan Kota yang hendak dibangun TPI.
Kepada BANGSAONLINE.com, ia menceritakan beberapa kejanggalan prosesi pembebasan lahan oleh Pemkot Pasuruan. Salah satunya, keterangan waris terbit setelah tanah dibayar. Selain itu, juga harga yang diberikan dinilai terlalu murah, yakni Rp 149.000 per meter.
"Tanah dibeli variatif, sesuai lokasi dekat jalan. Kuasa jual waris lll, Fathurrokhman Rp. 149.000,- per meter. Sedangkan, kuasa jual waris ll dan l sebesar Rp, 160.000,- per meter. Total pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkot Pasuruan seluas 3,6 hektare dengan total bayar Rp. 5.257.000.000,-," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Pembayaran oleh Pemkot Pasuruan terhadap pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan pada bulan Oktober tahun 2016 silam. Namun, setelah mencari di dalam akte otentik, ia tak menemukan namanya tercantum dalam Surat Keterangan Waris.
Ia menduga, namanya tidak masuk sebagai penerima ganti rugi lahan karena menolak harga Rp 149.000 per meter. Sebagai ahli waris, Hosin bersama 34 ahli waris lainnya memang terus ngotot menolak pembelian Rp. 149.000 per meter. Sedangkan, 37 ahli waris lainnya sepakat menjual lahan tambaknya dengan harga Rp. 149.000 - 160.000 per meter.
Hosin menilai harga 149.000 per meter terlalu murah. Menurutnya, berdasarkan appraisal, seharusnya harga per meter adalah Rp. 400-500 ribu.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Hosin selanjutnya mengungkapkan kejanggalan lainnya. Yakni, surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Lurah Ngemplakrejo, Ady Lukito dan mengetahui Camat Panggungrejo, Drs. Muhammad Amin, MM. Tgl 08-12-2016 no. 526/422.404.07/2019. Surat kuasa waris tgl 27-12-2016 no. 590/200/423.404/2016.
Ia mengaku pernah mengadukan masalah ini ke Ketua Dewan H. Ismail Marzuki Hasan. Menurutnya, saat itu Ketua Dewan mengakui bahwa dirinya juga sebagai ahli waris. "Melihat dari silsilah Hosin, seharusnya juga ahli waris," kata Hosin menirukan pernyataan Ismail Marzuki Hasan.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Tidak hanya mengadu ke Dewan, selang beberapa hari kemudian, Hosin juga mengadu ke Wali Kota Pasuruan H. Setiyono (sekarang jadi tahanan KPK kasus OTT). Namun, bukannya solusi yang didapat, ia malah mendapat ancaman.
"Kalo berulah dan macam-macam, anda saya laporkan ke polisi," ancam Setiyono ditirukan Hosin.
Tak menyerah memperjuangkan nasibnya, Hosin lalu melapor ke Polda dengan bukti laporan bernomor TBL/381/lll/2017/UM/Jatim. Namun, lagi-lagi ia tidak puas dengan hasil lidik aparat penegak hukum Polda, sehingga Hosin melaporkan kasus pembebasan lahan TPI ke KPK.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Dinas Perikanan dan Kelautan Perintah Pasuruan Kota sebagai penanggungjawab pengguna anggaran belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Mardiana selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Pasuruan Kota tak menjawab ketika dihubungi. (psr5/par/rev)
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News