SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Landak Provinsi Kalimantan Barat, dr Karolin Margret Natasa berkunjung ke Sidoarjo, Jumat (8/3). Kunjungan terkait pengelolaan radio. Rombongan Pemkab Landak ini diterima oleh Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.
Menurut Bupati Karolin, kedatangannya untuk mengetahui bagaimana Pemkab Sidoarjo mengembangkan radionya. Pemkab Landak, kata Karolin, baru saja mendirikan radio. “Izinnya baru didapat dua minggu lalu,” kata Bupati Karolin.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
Wabup Nur Ahmad Syaifuddin menyambut baik kedatangan rombongan Bupati Landak. Ia berharap Radio Suara Sidoarjo menjadi referensi bagi pengembangan radio milik Pemkab Landak. Menurutnya pengembangan radio Suara Sidoarjo cukup luar biasa.
Direktur Radio Suara Sidoarjo, Aries Widojoko mengatakan radio yang dikelolanya, berdiri sejak tahun 1971. Namun tahun 2017 , Radio Suara Sidoarjo berdiri berdasarkan Perbup Sidoarjo No 9/Tahun 2017 tentang Juklak Perda No 4/Tahun 2015.
Kata Aries, pembenahan total dilakukan sejak awal Radio Suara Sidoarjo berdiri. Dari yang tadinya UPT Dinas Perhubungan, berubah menjadi LPPL yang berkonsep mandiri. Sejak menjabat sebagai direktur, dirinya menargetkan ada perubahan nilai maupun brand Radio Suara Sidoarjo.
Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM
Aries katakan menangani radio swasta dengan radio pemerintah sangat berbeda. Namun dia menerapkan cara-cara pengelolaan radio swasta. Akan tetapi ada batasan-batasan yang harus sesuai dengan peraturan yang menaungi Radio Suara Sidoarjo.
Ia katakan LPPL bukan radio komersil meski boleh menayangkan iklan. Iklan komersil pada radio LPPL dibatasi maksimal hanya 20%. Sedangkan iklan layanan masyarakat minimal 30%. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News