PACITAN, BANGSAONLINE.com - Harapan sejumlah kepala desa di Pacitan untuk menambah anggaran dana desa (ADD) seiring terbitnya PP 11/19 nampaknya masih menemui jalan buntu. Pasalnya, alokasi ADD didasarkan pada beberapa indikator penentu.
Hal ini disampaikan Sanyoto, Kepala Bapemas dan Pemdes. Ia menjelaskan kebijakan atas PP tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap penghasilan tetap (siltap) perangkat desa yang disetarakan dengan gaji PNS ruang/golongan IIA. Sehingga, hal itu tidak ada keterkaitannya dengan indikator alokasi ADD.
Baca Juga: ADD Tak Cukup untuk Menggaji Perangkat, Desa di Pacitan Terapkan PP 11/19 Tahun Depan
Ia mengimbau agar pemerintah desa tak perlu berkecil hati. Sebab pemkab akan mengkaji proporsi ADD agar siltap perangkat desa terpenuhi dan pembangunan infrastruktur di setiap desa tidak mengalami kendala.
"Siltap sebagaimana ketentuan PP 11/19 diambilkan dari dana desa (DD) sebesar 5 persen. Tentu untuk ADD besar kemungkinan akan bisa dikaji soal proporsi penganggarannya di APBDesa," kata Sanyoto, Rabu (13/3).
Menurut ia, dengan terbitnya PP baru itu ketentuan porsi penganggaran 30 persen untuk siltap dan operasional desa serta 70 persen untuk belanja infrastruktur, dapat dikesampingkan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa
"Nah celah ini yang akan bisa dimanfaatkan untuk mengkaji soal proporsi penganggaran yang bersumber dari ADD. DD saja bisa dimanfaatkan sebesar 5 persen untuk siltap, kenapa ADD tidak? Namun sekali lagi persoalan ini masih kita kaji dengan Bappeda dan BP2KD," jelasnya.
Kepala BP2KD Pacitan Heru Sukresno juga memberikan pernyataan senada. Ia menyatakan akan duduk bersama lintas sektor guna mengkaji kembali soal proporsi penganggaran ADD seiring terbitnya PP 11/19 tersebut.
"Kita masih akan kaji dulu dengan beberapa OPD terkait dan juga FKKD soal kebijakan penerapan proporsi ADD di APBDesa," tuturnya secara terpisah.
Baca Juga: Dampak Reformulasi DD, Sejumlah Desa di Pacitan Mengalami Penurunan APBDes
Hal senada disampaikan Putatmo Sukandar, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan. Pihaknya akan duduk bersama dengan lintas stakeholder guna merumuskan dan mengkaji kembali soal proporsi ADD. Seperti Bappemas dan Pemdes, Bappeda, BP2KD, Bagian Hukum, serta Bagian Pemerintahan, akan dilibatkan dalam mengkaji persoalan tersebut.
"Mungkin secepatnya hal tersebut akan segera kami kaji dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Kami harapkan, semua pemdes tetap tenang menunggu hasil kajian nantinya," tegas dia. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News