PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan reformulasi dana desa oleh pemerintah berimbas pada keuangan sejumlah desa di Pacitan, yakni menurunnya anggaran pendapatan dan belanja desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Pacitan Sanyoto mengatakan, penurunan beberapa porsi penganggaran dan afirmasi terhadap desa tertinggal dan sangat tertinggal ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: ADD Tak Cukup untuk Menggaji Perangkat, Desa di Pacitan Terapkan PP 11/19 Tahun Depan
"Imbasnya memang akan banyak desa-desa yang mengalami penurunan pendapatan. Tapi itulah realita kebijakan dari pemerintah pusat yang harus diterima desa-desa di Pacitan," katanya, Kamis (26/4).
Reformulasi anggaran itu meliputi jumlah penduduk yang semula ditetapkan sebesar 25 persen, sekarang ini turun menjadi 10 persen. Kemudian jumlah penduduk miskin dari 35 persen, naik menjadi 50 persen, luas wilayah yang semula 10 persen naik menjadi 15 persen. Sedangkan indeks kesulitan geografis (IKG) dari 30 persen turun menjadi 25 persen.
"Selain melakukan perombakan komposisi penganggaran, pemerintah juga mengharuskan desa meningkatkan kegiatan fisik padat karya tunai dengan mengoptimalkan sumber daya lokal. Hal ini dimaksudkan agar roda perekonomian masyarakat lokal bisa lebih menggeliat. Sehingga masyarakat, khususnya mereka yang miskin akan dapat terbantu dari program tersebut," jelas mantan Kasatpol PP ini pada pewarta. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News