PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sanyoto menegaskan bahwa pemerintah desa diperbolehkan mengalokasikan anggaran dalam APBDesa guna keperluan tanggap darurat. Sebab, hal tersebut diamanatkan dalam Permendesa No. 19/2007.
"Jadi tidak ada masalah bagi desa menganggarkan dana darurat bencana tersebut," tegas dia, Senin (8/1).
Baca Juga: ADD Tak Cukup untuk Menggaji Perangkat, Desa di Pacitan Terapkan PP 11/19 Tahun Depan
Namun begitu, kebijakan penganggaran tersebut tak boleh bertentangan dengan batas kewenangannya serta harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).
"Desa bisa menganggarkan beragam kegiatan fisik konstruksi. Misalnya untuk pembangunan infrastruktur jalan desa yang terdampak bencana. Namun sekali lagi, hal tersebut harus sesuai skala kewenangannya dan dilakukan melalui musdes," tegas pejabat jebolan STPDN ini pada pewarta.
"Dan yang tak kalah pentingnya, pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola dengan keterlibatan tim pelaksana kegiatan (TPK). Hal tersebut wajib dilakukan sebagai upaya mengangkat potensi sumber daya alam (SDA) desa dan memberdayakan tenaga kerja setempat," tukasnya. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Harus Talangi Rp 2,3 miliar Untuk Bayar Siltap Perangkat Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News