PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seluruh desa di Pacitan dipastikan tak akan bisa melaksanakan amanah PP 11/19 tahun ini. Pemkab Pacitan bersama stakeholder yang ada masih akan melaksanakan simulasi guna menentukan skema penganggaran bagi desa.
"Kita masih melakukan koordinasi dengan tim pengelola keuangan desa untuk memformulasikan komposisi anggaran agar bisa memenuhi ketentuan PP 11/19," kata Sanyoto, Kepala Bapemas dan Pemdes Pacitan, Selasa (9/4).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Sehingga, menurut mantan Kepala Satpol PP ini, PP 11/19 baru akan bisa dilaksanakan tahun depan. "Secara aturan tidak menyalahi. Sebab PP tersebut paling lambat dilaksanakan Tahun 2020. Jadi masih ada waktu panjang untuk merumuskan konsep penganggaran yang tepat. Kita masih akan membahas opsi-opsi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," jelas Sanyoto.
Menurut Sanyoto, hampir mayoritas desa akan mengalami kebangkrutan kalau seandainya ketentuan minimal penghasilan tetap (siltap) dilaksanakan tahun ini. Terutama desa-desa yang memiliki lebih dari 20 dusun. "Inilah perlunya perumusan konsep-konsep penganggaran yang pas, agar desa tetap bisa melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, di samping pemenuhan siltap minimal," bebernya pada pewarta.
Apakah kekurangan anggaran tersebut akan dilakukan penambahan anggaran dana desa atau batuan keuangan khususnya, Sanyoto juga belum bisa memastikan. "Sampai detik ini masih berupa konsep-konsep. Kita belum bisa memastikan, apakah kekurangan anggaran tersebut akan dilakukan penambahan ADD atau dengan BK tambahan, juga belum bisa saya sampaikan. Kita masih akan melaksanakan simulasi untuk merumuskan skema penganggarannya," tukas Sanyoto. (yun/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News