Inilah Upah Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan

Inilah Upah Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan Para pekerja saat melakukan sortir dan melipat kertas suara.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Upah pekerja pelipat dan sortir surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan dibayar sesuai dengan berapa banyak jumlah surat suara yang mereka lipat dan sortir.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah, pendapatan tiap pekerja tidak sama, tergantung hasil banyaknya mereka melipat dan mensortir.

Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu

"Hasilnya setiap hari itu tidak sama. Ada yang berhasil melipat 80 surat suara per harinya dan ada juga yang sampai 100. Pasti beda hasil pendapatan upahnya," ujar Moh Hamzah, Kamis (14/3/2019).

Hamzah berharap, pelipatan dan sortir surat suara sudah selesai pada tanggal 20 Maret mendatang.

"Kami selalu komitmen dengan kerja sama yang sudah dibangun oleh KPU dan koordinator para pekerja. Perkara di kemudian hari, misal ada aduan dari pekerja terkait mereka belum dibayar atau terkait sistem hari kerjanya seperti apa, semua itu urusan koordinator," kilah Moh Hamzah.

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Pihaknya selalu melakukan controling, dan selalu aktif bertanya langsung kepada koordinator berkenaan dengan kondisi di lapangan.

Sedangkan Dewi Manis Kerengga bagian bendahara pengeluaran menjelaskan, upah para pekerja memang tidak sama, tergantung hasil para pekerja.

"Untuk upah pelipat dan sortir surat suara pemilihan presiden per lembar 62 rupiah, untuk DPD dibayar 83 rupiah, surat suara DPRD Jatim dibayar 96 rupiah, sedangkan surat suara DPRD RI dan DPR kabupaten dibayar 98 rupiah per lembar," ungkap Dewi.

Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Dewi juga menegaskan, untuk tarif surat suara pihaknya sudah mengikiti aturan dari pusat. Namun perlu digarisbawahi, tarif tersebut juga menyesuaikan dengan kebutuhan di kabupaten.

"Untuk upah para pekerja pelipat dan sortir surat suara akan kita total di akhir, dan akan diberikan setelah pekerjaan selesai," pungkas Dewi. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO