TUBAN, BANGSAONLINE.com – Masrukin, kuasa hukum HS (51), terdakwa kasus narkotika, melayangkan surat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang ditujukan untuk Satreskoba Polres Tuban beserta Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (20/3).
Diketahui HS warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, diamankan Satreskoba pada 26 Januari lalu dalam kasus narkotika. Saat ini, kasusnya telah disidangkan oleh PN Tuban.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Menurut Humas PN Tuban, Donovan Akbar, sidang dengan terdakwa kasus narkotika, HS, sudah ketiga kalinya digelar. Sidang terakhir, digelar dengan agenda pembuktian saksi dari pihak termohon. Dalam sidang itu ada empat orang saksi yang diajukan dalam persidangan. Di antaranya, Aryani (42) dan Suwarjito (43), serta M. Solihin (48), rekan yang juga tetangga tersangka, dan Fuk San, kakak kandung pemohon.
"Termohon merasa penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur," ujar Donovan kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara itu, tim kuasa hukum HS, Tejo Hutanto mengatakan, penetapan tersangka kepada kliennya cacat formil maupun materil. Alasannya tidak adanya pemberitahuan soal surat perintah penahanan dan penangkapan pada pemohon dan keluarganya. Selain itu, ia menilai Polres Tuban tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
“Surat pemeriksaan dan penahanan terhadap kien kami jelas tidak sah. Masak mulai dari penggeledahan hingga penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh polisi ditentukan saat itu juga, itu kan tidak sesuai dengan Undang-Undang,” ungkap Tejo.
Ia juga mempermasalahkan bukti permulaan yang digunakan oleh pihak polisi untuk menjerat tersangka berupa 2 kantong plastik kosong. Plastik itu ditemukan saat penggeledahan.
“Memang klien kami pernah menjadi pengguna, namun sudah berhenti memakai lebih dari 10 tahun yang lalu. HS bahkan tidak tahu mengenai kantong plastik kosong yang ditemukan oleh polisi,” katanya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Selain itu, lanjut Tejo, hasil tes urine kliennya juga negatif. Apalagi, dalam hal pemeriksaan oleh tim penyidik kepolisian, HS tidak didampingi penasehat hukum.
“Maka seharusnya hasil pemeriksaan oleh tersangka juga dinilai cacat hukum. Untuk itu kami meminta agar klien kami dilakukan pemeriksaan ulang dan harus ada pendampingan oleh penasehat hukum,” papar kuasa hukum yang berkantor di Jalan Delima, No. 142 Kelurahan Perbon itu.
Hal inilah yang menjadi alasan HS mengajukan sidang praperadilan, sekaligus menuntut ganti rugi kepada Polres dan Kejari Tuban, karena penetapan tersangka dianggap mencematkan nama baik keluarga besar HS.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Tuban, Andi Surya Perdana membenarkan bahwa pihak Kejari Tuban telah digugat praperadilan oleh kuasa hukum HS. Ia menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap HS sudah sesuai prosedur.
“Surat perintah penahanan dari kami sudah sesuai prosedur,” terang Andi.
Pihaknya menampik jika dalam penetapan sebagai tersangka menyalahi aturan yang ada. Ia memastikan semua proses dilakukan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh pihak Kejari, meliputi alat bukti saksi, alat bukti surat (berkas), alat bukti petunjuk, bahkan alat bukti dari pengakuan tersangka yang sudah dilampirkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa ia mengakui sebagai pengguna.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
“Tentunya alat bukti lainya akan kami beberkan lebih lanjut ketika persidangan pokok materi. Selain itu, tersangka dalam proses penyidikan juga sudah terbukti mengakui perbuatanya,” pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News