Tiga Warga Jenu Diduga Ditahan, Ratusan Warga Luruk Mapolres Tuban

Tiga Warga Jenu Diduga Ditahan, Ratusan Warga Luruk Mapolres Tuban Warga masih memadati halaman kantor Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga dari enam desa di Kecamatan Jenu, yakni Desa Sumurgeneng, Remen, Mentoso, Wadung, Rawasan, dan Kaliuntu, meluruk Mapolres Tuban, Jumat (22/3).

Kedatangan warga untuk mempertanyakan 3 orang rekannya yang ditahan di Mapolres setempat saat hendak mengurus surat izin kegiatan.

Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon

Menurut keterangan dari salah satu warga, kejadian tersebut bermula saat warga hendak melangsungkan aksi tumpengan menolak kilang minyak. Rencananya, aksi itu digelar di sekitar PLTU. Namun, surat izin yang dilayangkan ke Polsek Jenu tidak mendapat jawaban. Pihak Polsek menyarankan agar izin itu diajukan langsung ke Polres Tuban.

"Pihak polsek tidak berani mengeluarkan izin dan diminta untuk ke Polres langsung," ujar Ahmad, perwakilan warga.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB dua orang perwakilan warga menuju ke Mapolres setempat untuk mengajukan surat izin. Namun, hingga saat ini kedua orang tersebut belum kembali ke desa, sehingga membuat warga murka dan menggeruduk Mapolres Tuban.

Baca Juga: Lahan Kilang Tuban GRR Kembali Terbakar, Ini Penyebabnya

"Intinya kami semua di sini meminta mereka segera dikeluarkan dari Polres. Kalau tidak, kami akan tetap menunggu di sini," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain dua warga tersebut, juga ada salah satu warga dari Desa Wadung yang dijemput paksa oleh pihak polres tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya. Hal ini diketahui salah satu tetangga yang selanjutnya melaporkan kepada warga.

Sementara itu, Suwarto selaku Kuasa Hukum warga menjelaskan, jika ketiga warga itu tidak ditahan. Menurutnya, mereka hanya dimintai keterangan terkait pencabutan patok yang dipasang di tanah warga yang masuk ke dalam penlok pembangunan kilang minyak.

Baca Juga: Perhutani KPH Tuban: Pembakaran Hutan Jelas Dilarang

"Ketiganya dimintai keterangan terkait pencabutan patok yang dipasang oleh pihak Pertamina. Mereka ini mencabut patok yang dipasang di tanah mereka. Ini tidak menyalahi hukum karena tanah mereka dipasang patok tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Mbah Warto.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mbah Warto ini menegaskan, pencabutan patok tersebut dilakukan warga karena penlok masih dalam tahap persidangan. Sehingga tanah yang menjadi obyek sengketa tidak boleh diubah-ubah, harus dibiarkan seperti keadaan semula.

"Mereka ini memperjuangkan haknya, tindakan melawan hukum tidak memiliki hak perlindungan hukum," imbuhnya

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran, Kaporles Tuban: Penyebab Masih Diselidiki

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tuban belum bisa untuk dimintai keterangan. Sementara puluhan warga masih menduduki halaman depan Mapolres untuk menuntut kawan mereka segera dikeluarkan. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO