KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Tentang Iklan di Media Massa

KPU Bangkalan Sosialisasikan Aturan Tentang Iklan di Media Massa Komisioner KPU Bangkalan Divisi Parmas, Faisal Rahman (pegang mik), menjelaskan terkait kampaye di media.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan melaksanakan sosialisasi Kampanye Metode Rapat Umum & Penanyangan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di kantor KPU setempat, Jl. RE Martadinata No. 1A Bangkalan, Jumat (22/03/2019).

Komisioner KPU Bangkalan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Faisal Rahman menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan teknis dan panduan mengenai fasilitasi kampanye melalui iklan media bagi peserta pemilu 2019.

Baca Juga: KPU Bangkalan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

"Kampanye terbuka meliputi iklan media massa dan rapat umum dimulai 24 Maret sampai 13 April 2019. Adapun jenis iklan berupa media cetak, televisi, radio, dan media daring (online)," jelasnya.

Ia berharap penayangan iklan selama 21 hari itu dapat dimanfaatkan calon legislatif semaksimal mungkin untuk berkampanye di media massa.

"KPU juga memfasilitasi media penayangan iklan di sosial media resmi milik KPU bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, peserta pemilu dan calon anggota DPD," ujar Faisal Rahman.

Baca Juga: Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Bangkalan, ini Kata Surokim Pengamat Politik

Dalam kesempatan itu, Faisal juga mengimbau kepada para wartawan untuk turut membantu untuk menyosialisasikan Pemilu Serentak 2019 melalui publikasi. Ia berharap, pemasangan iklan nantinya tidak dimonopoli segelintir media.

Sosialisasi ini dihadiri wartawan Kabupaten Bangkalan, perwakilan parpol, Ketua Bawaslu dan Polres Bangkalan. (bkl3/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO