SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Diduga menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu saat mengajukan kredit, seorang nasabah koperasi dilaporkan ke polisi. Koperasi yang dimaksud berada di Jalan Brigjend Katamso, Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru.
Kejadian bermula saat salah satu nasabah tersebut mengajukan pinjaman kredit ke koperasi. Pelaku mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta dengan jaminan satu unit mobil Honda CR-V dan BPKB-nya. Perjanjian kredit pun disepakati. Pelaku sepakat untuk melakukan ansuran sebanyak 60 kali di koperasi yang tak jauh dari kawasan Brebek Industri tersebut.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Namun setelah angsuran kedua, pelaku tak kunjung membayar angsuran hingga jatuh tempo. Pihak koperasi pun melakukan pemeriksaan BPKB pelaku ke kantor Samsat. Dan hasilnya diduga BPKB tersebut adalah palsu.
Berbekal dari kecurigaan itu, pihak koperasi langsung melaporkan salah satu nasabahnya itu ke Polresta Sidoarjo.
Sementara itu, Candra, salah satu karyawan koperasi tersebut tak mau banyak berkomentar akan kasus yang dialporkannya. "Saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan untuk pergi melapor," cetus Candra.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan jika pihaknya yang menangani dugaan kasus pemalsuan dokumen tersebut. "Ya, Polres (Unit Reskrim Polresta Sidoarjo.red) yang menangani," terang Harris.
"Kini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut, " pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News