Tak Mudah Kelurahan Berubah Status Menjadi Desa

Tak Mudah Kelurahan Berubah Status Menjadi Desa Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Harapan sejumlah masyarakat Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten untuk melakukan perubahan status pemerintahan dari kelurahan menjadi desa, sepertinya bakal menemui jalan berliku. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebuah kelurahan untuk merubah status pemerintahannya menjadi desa.

Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Chusnul Faozi mengatakan, syarat-syarat itu diatur di dalam Permendagri No 1/17 tentang Penataan Desa. "Beberapa persyaratan itu di antaranya, homogenitas, mata pencaharian masyarakat, akses transportasi, dan komunikasi," kata Chusnul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/3).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Pejabat jebolan IPDN ini mengungkapkan syarat mata pencaharian dimaksud lebih ditekankan pada karakteristik pedesaan. Di mana di dalam regulasi tersebut dijabarkan, apabila sebagian besar masyarakat bermata pencaharian di bidang agraris atau nelayan.

"Dari kalimat di atas bisa diartikan bahwa mata pencaharian masyarakat setidaknya 50 persen lebih sebagai petani atau nelayan. Meski di Permendagri tidak dijelaskan berapa ambang batas minimal mata pencaharian masyarakat sesuai ketentuan aturan tersebut," jelasnya.

Sementara terkait syarat pembentukan desa dikembalikan sebagaimana aturan yang ada. Misalnya, jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga, batas wilayah, dan sebagainya.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

"Kita tetap menghargai prakarsa masyarakat. Namun yang perlu dipahami juga, bagaimana ketokohan dari masyarakat tersebut. Jangan sampai pada saat pembahasan di forum komunikasi kelurahan, prakarsa itu akan dipatahkan oleh masyarakat lainnya. Akan tetap kita kaji seandainya ada permohonan tersurat yang akan disampaikan masyarakat soal usulan perubahan status pemerintahan dari kelurahan menjadi desa," terang Chusnul. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO