Sudah Beristri, Honorer di Jombang Tega Setubuhi Siswi SD

Sudah Beristri, Honorer di Jombang Tega Setubuhi Siswi SD Tersangka saat diamankan di Mapolres Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pegawai honorer di Jombang diringkus polisi setelah dua kali menyetubuhi siswi Sekolah Dasar (SD). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku lantaran tergiur dengan kecantikan korban.

Oknum pegawai honorer tersebut adalah Gaguk Wahyudi (30), warga Dusun Kalijaring, Desa Kali Kejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang. Sehari-hari Gaguk bekerja sebagai staf Tata Usaha (TU) di salah satu SD di Kecamatan Jombang.

Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, korban perbuatan bejat Gaguk adalah seorang siswi kelas VI SD di Kecamatan Jombang. Sekolah tempat kerja pelaku sama dengan tempat korban menuntut ilmu.

"Pelaku kenal dengan ibu korban karena wali siswa di sekolah itu," kata Retno, Rabu (27/3/2019).

Kendati telah mempunyai istri, kata Retno, Gaguk masih saja tergiur dengan kecantikan korban. Bahkan, pelaku tak sungkan-sungkan menyampaikan ketertarikannya dengan gadis 12 tahun itu secara langsung kepada ibu korban.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain

"Pelaku selalu mengatakan korban cantik, dan pelaku sayang dengan korban. Baik disampaikan langsung, maupun melalui pesan WhatsApp ke ibu korban," ujarnya.

Tak kuat menahan nafsu, lanjut Retno, Gaguk pun melancarkan aksinya. Pegawai honorer yang belum mempunyai anak ini menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan, Selasa (19/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Gaguk menjemput korban di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Jombang.

"Korban pamit ke orang tuanya untuk membeli alat tulis di minimarket. Pelaku lalu menjemput korban di minimarket tersebut," terangnya.

Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh

Namun, ajakan jalan-jalan itu hanya bujuk rayu pelaku kepada korban. Rupanya, Gaguk mengajak gadis asal Kecamatan Jombang itu ke rumahnya yang sedang kosong. Saat itu istri pelaku sedang berkunjung ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sumobito, Jombang.

"Di rumah pelaku, korban dirayu lalu dibawa ke kamar pelaku. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Gaguk dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Retno. (onyrev)

Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO