Inspektorat Bangkalan Gelar Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2018: ASN Korupsi Bisa Dipecat

Inspektorat Bangkalan Gelar Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2018: ASN Korupsi Bisa Dipecat Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M., memberikan cinderamata kepada AKBP Dr. Adang Oktori, S.H., M.H., BidKum Polda Jatim sebagai narasumber pada giat sosialisasi PP No. 48 Tahun 2016 di Gedung Rato Ebo, Rabu (26/03).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak korupsi, sanksi terberatnya adalah dipecat. Demikian salah satu isi sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bangkalan terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI no 48 tahun 2016 tentang Cara Pengenaan Saksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah, di Gedung Rato Ebu, Rabu (26/03).

Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni M.M, yang membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi PP ini lebih kepada menyelamatkan keuangan negara dan membangun pemerintahan yang akuntabel, bersih, serta untuk mengembangkan mental birokrasi pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tupoksi), yani pengayom masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

“Sosialisasi PP No. 48 tahun 2016 ada tiga obyek pokok. Pertama, keputusan administrasi pemerintahan sesuai (Pasal 1 angka 7), kedua, tindakan administrasi pemerintah (Pasal 1 angka 8), ketiga, diskresi tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat," kata dia dalam sambutan.

Di dalam PP No. 48 tahun 2016 menegaskan tentang pengenaan sanksi administratif bagi pejabat yang terlibat korupsi, yakni sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang; dan sanksi administratif berat (pasal 4). Sedangkan sanksi administratif yang paling berat adalah pemecatan serta pengembalian uang negara bagi pejabat.

Kepala Inspektorat Hadari menambahkan, banyak ASN belum paham terhadap PP 48 Tahun 2016. ”Karena itu, sosialisasi ini digelar agar dapat dipahami serta lebih efektif dalam pelaksanaannya di daerah. Saya berharap agar di OPD masing-masing dapat dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

BidKum Polda Jatim AKBP Dr. Adang Oktori, S.H., M.H, sebagai narasumber menjelaskan bahwa PP No.48 tahun 2016 fokusnya kepada pengembaliaan aset negara. "Tanpa mengabaikan hukum sanksi, tetap diterapkan sesuai hukum yang ada, selain sanksi moral," jelasnya. (uzi/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO