BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak korupsi, sanksi terberatnya adalah dipecat. Demikian salah satu isi sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bangkalan terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI no 48 tahun 2016 tentang Cara Pengenaan Saksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah, di Gedung Rato Ebu, Rabu (26/03).
Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni M.M, yang membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi PP ini lebih kepada menyelamatkan keuangan negara dan membangun pemerintahan yang akuntabel, bersih, serta untuk mengembangkan mental birokrasi pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tupoksi), yani pengayom masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
“Sosialisasi PP No. 48 tahun 2016 ada tiga obyek pokok. Pertama, keputusan administrasi pemerintahan sesuai (Pasal 1 angka 7), kedua, tindakan administrasi pemerintah (Pasal 1 angka 8), ketiga, diskresi tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat," kata dia dalam sambutan.
Di dalam PP No. 48 tahun 2016 menegaskan tentang pengenaan sanksi administratif bagi pejabat yang terlibat korupsi, yakni sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang; dan sanksi administratif berat (pasal 4). Sedangkan sanksi administratif yang paling berat adalah pemecatan serta pengembalian uang negara bagi pejabat.
Kepala Inspektorat Hadari menambahkan, banyak ASN belum paham terhadap PP 48 Tahun 2016. ”Karena itu, sosialisasi ini digelar agar dapat dipahami serta lebih efektif dalam pelaksanaannya di daerah. Saya berharap agar di OPD masing-masing dapat dilaksanakan," tuturnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
BidKum Polda Jatim AKBP Dr. Adang Oktori, S.H., M.H, sebagai narasumber menjelaskan bahwa PP No.48 tahun 2016 fokusnya kepada pengembaliaan aset negara. "Tanpa mengabaikan hukum sanksi, tetap diterapkan sesuai hukum yang ada, selain sanksi moral," jelasnya. (uzi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News