TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tuban mengadakan kegiatan "Sosialisasi Wakaf Produktif dan Pembinaan Nadzir" untuk Kecamatan Semanding dan Grabagan bertempat di Masjid Babussalam, Semanding, Senin (1/4).
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari unsur Ta'mir Masjid Desa, Nadzir perseorangan, organisasi, dan badan hukum dari Kecamatan Semanding dan Grabagan. Acara ini mendatangkan narasumber dari BPN, PPAT/Notaris, BWI, dan Kantor Kemenag Tuban.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Sekretaris BWI Kabupaten Tuban yang juga sekaligus sebagai panitia kegiatan, Mashari mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di 10 kecamatan (Semanding, Grabagan, Tuban, Palang, Jenu, Merakurak, Tambakboyo, Bancar, Plumpang dan Widang) dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Tuban tahun 2019.
"Di Kabupaten Tuban persoalan wakaf produktif masih sedikit sekali. Salah satu alasannya, pengurus nadzir belum tahu banyak tentang apa itu wakaf produktif," ungkapnya.
"Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif dan hasilnya dapat disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf," jelasnya.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kalau ditanya apa yang harus dilakukan memperbesarkan dunia perwakafan? Pertama adalah bagaimana caranya memperbanyak wakif," kata pria asal Lamongan ini.
Sementara itu, Agus Rahmat Subagiyo, A. Ptnh dari BPN (Badan Pertanahan Negara) menjelaskan tata cara untuk mewakafkan sebuah lahan atau tanah. "Dalam rangka memberikan kepastian hukum pendaftaran tanah wakaf terhadap tanah yang diwakafkan, maka perlu dicatat dan didaftarkan pada kantor pertanahan. Itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, notaris Miqdadurridlo, SH, mengulas tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf. "Untuk melaksanakan pendaftaran, sertifikat tanah wakaf perlu diurus dengan benar dan baik serta merujuk peraturan pemerintah. Terutama tentang tata cara permohonan dan pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban," pungkasnya. (wan/ian)
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News